Soal Kasus ASN KDRT, Inspektorat Segera Panggil Korban dan Pelaku   

Selasa 29-03-2022,15:26 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Inspektur Kabupaten Lambar Ir. Sudarto, M.M memastikan akan memproses kasus oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Lambar, AD yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap istrinya NMS (33).

“Surat pengaduan termasuk bukti-bukti sudah kita terima dari pihak keluarga korban, kemarin, Senin (28/3) dan kita akan segera melakukan pemanggilan terhadap korban, saksi-saksi dan juga pelaku,” ungkap Sudarto, Selasa (29/3).

Dijelaskannya, saat ini SPT (Surat perintah tugas) sedang dalam proses dan nanti tim Irbansus yang akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut sesuai dengan aturan.

“Kita akan meminta keterangan dari pihak korban dan saksi saksi terkait kronologis kejadian. Begitu juga dengan pelaku akan kita mintai keterangan,” kata dia.

Lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan maka baru akan diketahui hasilnya. “Mengenai sanksinya akan ditentukan setelah selesai hasil pemeriksaan. Karena ini menyangkut ASN jadi kita akan berkoordinasi dengan BKPSDM. Jika dari hasil pemeriksaan nanti terbukti bersalah maka akan kita rekomendasikan kepada pimpinan untuk sanksinya sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Lebih jauh Sudarto mengungkapkan, dari segi aspek hukum saat ini kasus KDRT yang diduga dilakukan ASN tersebut sedang ditangani Polres Lambar, sedangkan dari aspek kepegawaian, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan. 

“Kalaupun nanti pelaku misalnya ditahan oleh Polres maka secara kepegawaian yang bersangkutan akan dilakukan proses pemberhentian sementara,” tegasnya.  

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala BPKSDM Drs. Ahmad Hikami mengaku bahwa dirinya belum menerima laporan dari keluarga korban maupun pegawainya AD terkait kasus dugaan kekerasan tersebut. 

“Keluarganya belum lapor ke kita, dan kita tahu persoalan ini dari Media Sosial (Medsos),” ucap Ahmad Hikami.

Menurut Ahmad Hikami, selama ini pegawainya AD kinerjanya baik dan telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dengan baik. 

“Selama ini kita tidak tahu soal keluarganya. Kalau pekerjaan di kantor diselesaikan dengan baik dan di mata kami, dia baik baik saja, aktif masuk kantor dan tugas yang diberikan diselesaikan,” kata dia.

Terkait kasus dugaan kekerasan ini, ia menyerahkan kepada penegak hukum. 

“Kita ini hanya pembinaan pegawai dan selama ini kinerjanya baik. Kalau untuk urusan keluarganya kita no comment,” pungkas dia. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait