Soal IPR di Lambar, Pemprov Tak Ada Kepastian 

Rabu 12-08-2020,16:12 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung terkesan lambat untuk menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) di Kabupaten Lambar. 

“Kita sudah dua kali mengirimkan surat kepada Dinas ESDM Provinsi Lampung untuk menerbitkan IPR di Kabupaten Lambar, namun sampai saat ini belum ada respon.  Bahkan tidak ada kepastian dari Pemprov kapan izin itu akan diterbitkan,” kata Kabag Sumberdaya Alam (SDA) Setdakab Lambar Eric Enrico, Rabu (12/8).

Kata dia, pemerintah daerah  telah mengajukan rekomendasi untuk penerbitan IPR untuk usaha pertambangan yang berada di Kecamatan Batubrak dan Kecamatan Belalau, dan dokumen-dokumen syarat perpanjangan perizinan sudah dilengkapi sesuai dengan arahan dari Dinas ESDM Pemprov. Namun sampai saat ini belum ada respon dari Dinas ESDM Pemprov.

“Jadi kita butuh kepastian apakah tetap dilanjutkan atau tidak dan masyarakat juga butuh kepastian karena ini menyangkut usaha mereka,” tegasnya.

Lebih jauh Eric mengungkapkan,  sebanyak 62 usaha penambangan galian C yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lambar pernah diterbitkan izinnya oleh Pemkab Lambar dan saat ini telah habis.

Sementara setelah terbitnya UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah maka untuk kewenangan penerbitan izin pertambangan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.

“Sampai saat ini tidak ada kepastian dari Dinas ESDM Pemprov, karena prosesnya lama sehingga masyarakat tetap melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sebab ini menyangkut kehidupan mereka,” imbuhnya.

Saat ini, izin pertambangan sebanyak 62 usaha tersebut telah habis sehingga illegal dan kemungkinan  masih ada usaha pertambangan lainnya yang juga illegal. 

“Kita minta Dinas ESDM Pemprov untuk segera menertibkan izin usaha pertambangan yang ada di Kabupaten Lambar, sehingga usaha warga legal,” pungkas dia. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait