Medialampung.co.id - Satres Narkoba Polres Waykanan berhasil menangkap DF (23) warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan bahwa, penangkapan pada tersangka pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2020 sekira jam 02.00 WIB, berawal dari informasi yang diterima oleh Anggota Satres Narkoba Polres Waykanan bahwa di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuon Ratu kerap terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi. Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DF dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu yang disimpannya di selipan kursi di ruang tamu rumahnya. "Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan 5 (lima) tablet ekstasi warna kuning berlogo B diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat Bruto 2,13 gram. Selain itu, di dalam 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil juga terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk berwarna kuning diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat Bruto 0,23 gram, kemudian 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, 14 (empat belas) lembar plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) potongan pipet plastik yang berbentuk sekop, 1 (satu) buah kotak kaleng permen, 1 (satu) potongan lakban berwarna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor langsung dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” Ungkap AKP Firmansyah.(wk1/mlo)Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus Polisi
Sabtu 22-08-2020,15:51 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-04-2026,18:50 WIB
Argento Ari Kesuma Terpilih Aklamasi, Nahkodai Golkar Pesbar Periode 2026–2031
Minggu 26-04-2026,07:50 WIB
Ketika Freelance Menjadi Awal Hidup Baru
Minggu 26-04-2026,16:01 WIB
Gagalkan Penyelundupan Sabu, Lapas Way Kanan Perketat Pengawasan dan Tegaskan Zero Narkoba
Minggu 26-04-2026,13:43 WIB
Kennedy : FBBMP Bukan Forum Tandingan Koperasi TKBM Panjang
Minggu 26-04-2026,08:30 WIB
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Pesisir Barat, BPBD Imbau Warga Tetap Tenang
Terkini
Minggu 26-04-2026,22:52 WIB
Pujakesuma Lambar Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kubuperahu
Minggu 26-04-2026,22:22 WIB
Pemkab Lamsel Klarifikasi Kasus Nenek Asnah, Bantuan Bedah Rumah Terkendala Legalitas Tanah
Minggu 26-04-2026,22:09 WIB
Hari Bumi 2026: Pertamina Perkuat Transisi Energi dan Pemberdayaan Masyarakat
Minggu 26-04-2026,19:17 WIB
Lampung Bangga, Gubernur dan Sekda Jadi Wisudawan Terbaik Program Insinyur
Minggu 26-04-2026,18:50 WIB