Medialampung.co.id - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa Lampung Barat, yang juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat, sebagai KPA Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa di Aula Integritas KPPN setempat, Selasa (29/3).
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Ir. Okmal, M.Si.,beserta jajarannya dan perwakilan dari OPD sebagai pelaksana fungsi DAK. Kepala KPPN Liwa Maruf mengungkapkan, kegiatan FGD tersebut dimaksudkan sebagai upaya nyata percepatan KPPN Liwa atas pelaksanaan penyaluran DAK dan Dana Desa tahun 2022 di wilayah Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat. "KPPN mendorong pihak pemda dalam hal ini OPD dengan koordinasi dari BPKD untuk mengakselerasi penyaluran dana transfer tersebut, khususnya DAK Fisik yang sudah bisa dimintakan penyalurannya untuk tahap I," ungkapnya. Dijelaskan, sesuai dengan PMK 198/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, permintaan penyaluran tahap I ini sudah dapat diajukan mulai bulan Februari 2022 dengan beberapa persyaratan yang salah satunya adalah Laporan Hasil Review Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Inspektorat Daerah sebagai kontrol atas pelaksanaan kegiatan di daerah. "Lesson learned yang bisa diambil tahun 2021 kemarin, salah satunya penyampaian permintaan penyaluran yang mendekati batas waktu (time limit) yang disediakan. Hal ini berpotensi gagal salur ketika penyampaian di akhir-akhir waktu," ungkapnya.Sinergi Menbangun Negeri, KPPN Liwa Gelar FGD Penyaluran DAK dan DD
Rabu 30-03-2022,13:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :