Medialampung.co.id - Sejumlah pembatasan akan kembali diterapkan di Kabupaten Pringsewu. Bahkan kegiatan resepsi yang berpotensi menyebabkan keramaian akan ditiadakan.
Ini merupakan sejumlah kesepakatan dalam Forum Group Diskusi (FGD) tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang digelar di ruang rapat kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pringsewu pada Jumat (27/11). FGD yang dihadiri ketua DPRD Pringsewu Suherman, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf Arman Arissallo, Asisten I Heri Iswahyudi, para tokoh lintas agama, Tokoh Masyarakat, para kepala OPD, jajaran TNI, Polri dan Anggota DPRD kabupaten Pringsewu serta sejumlah tamu undangan dipandu oleh ketua Komisi 2 Anton Subagyo. Beberapa butir kesepakatan tersebut antara lain meminta kepada gugus tugas untuk lebih giat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu sesuai Perbup No.38/2020. Kedua, untuk sementara waktu melarang adanya hiburan, perlombaan yang mengundang keramaian, izin keramaian ditiadakan dan tempat wisata yang buka harus melaksanakan protokol kesehatan dan harus tersedia tim gugus tugas. Ketiga, sementara waktu meniadakan kegiatan resepsi pernikahan, khitanan dan kegiatan lain yang mengundang keramaian sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dalam pernikahan ijab qobul dilaksanakan di kantor KUA sedangkan untuk agama lainya melaksanakan ditempat ibadah sesuai dengan peraturan agamanya masing-masing Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengungkapkan, hasil rekomendasi FGD ini akan segera ditindak lanjuti bersama instansi terkait lainnya mulai dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat Pekon. “Semua demi kebaikan bersama demi menekan dan memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu,” tegasnya. (sag/mlo)Siap-Siap! Pemkab Pringsewu Bakal Terapkan Sejumlah Pembatasan
Jumat 27-11-2020,20:55 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,17:01 WIB
Viral Aksi Pelaku Curanmor Lepas Tembakan di Kotabumi, Polisi Lakukan Pengejaran
Jumat 13-03-2026,09:06 WIB
Pinjaman Rp 50 Juta hingga Rp 250 Juta Beserta Syarat Pengajuan
Jumat 13-03-2026,07:52 WIB
Freelance vs Kantoran: Mana Lebih Menguntungkan di Era Digital?
Jumat 13-03-2026,07:06 WIB
Freelance Tanpa Modal Besar, Peluang Cuan dari Internet
Jumat 13-03-2026,17:26 WIB
Cetak Generasi Unggul, Parosil Gulirkan Beasiswa Kedokteran hingga Bahasa Lampung
Terkini
Jumat 13-03-2026,22:56 WIB
Ramp Check Angkutan Lebaran 2026 di Lampung, 53 Kendaraan Dinyatakan Tidak Laik Jalan
Jumat 13-03-2026,20:33 WIB
Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin Ditemukan di Hutan Register Pesawaran
Jumat 13-03-2026,18:15 WIB
DPRD Bandar Lampung Tegur Dinas PU Soal Jalan Pulau Damar yang Cepat Rusak
Jumat 13-03-2026,17:26 WIB
Cetak Generasi Unggul, Parosil Gulirkan Beasiswa Kedokteran hingga Bahasa Lampung
Jumat 13-03-2026,17:20 WIB