Medialampung.co.id - Penerapan kriteria dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA diharapkan betul-betul diterapkan oleh sekolah di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), hal itu tentunya guna kemajuan bersama satuan pendidikan yang hampir merata ada di setiap kecamatan di Bumi Beguai Jejama Sai Betik tersebut.
Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kabupaten Lambar Maju Adil Jagad Aman Sentosa (Majas) Lambar Jefri Ardiansah, menyebutkan, untuk memberikan kemudahan dan keringanan putra-putri bangsa khususnya dalam mengenyam pendidikan, unit sekolah baru (USB) tingkat SMA sederajat terus ditambah. "Setahu saya cuma Kecamatan Gedungsirian yang belum ada SMA, bahkan kabarnya di Kecamatan Pagardewa akan ditambah. Artinya itu upaya pemerintah memberikan kemudahan putra-putri kita memperoleh pendidikan dan tidak sampai terjadi putus sekolah," ungkapnya. Pasalnya banyak pendaftar yang memilih sekolah yang dianggap lebih tua sehingga dinilai kualitasnya lebih baik, sedangkan jika dilakukan penerapan zonasi, telah menyalahi ketentuan. "Memang semua orang ingin masuk di sekolah yang unggulan, tapi sebetulnya saat ini secara kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan perlengkapan sarana prasarana semua sekolah sama," sebutnya. Oleh sebab itu panitia penerima siswa baru di setiap sekolah punya kewajiban untuk benar-benar menyeleksi siswa baru sesuai ketentuan yang berlaku. "Penerapan PPDB sesuai kriteria agar sekolah-sekolah baru juga bisa berkembang, bukan justru adanya asumsi persaingan dalam merekrut siswa baru, sehingga berdampak upaya pemerintah membangun USB kurang mengena," jelasnya. Karena itu, pihak berkompeten pemerintahan diminta melakukan pengecekan terhadap siswa baru sebagaimana ketentuan yang berlaku. Yakni jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Pindah Tugas Orang Tua. Sementara berdasarkan kriteria yang disebutkan salah satu kepala sekolah, berikut persentasenya, pertama Jalur Zonasi 50 persen, dengan penerapan zonasi kecamatan. Kemudian melalui jalur Prestasi 30 persen yaitu jalur prestasi akademik dilihat dari nilai Raport Lima semester, dan non akademik, dilihat dari piagam penghargaan yang diperoleh dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh instansi terkait, seperti OSN, O2SN, FLS2N, kemudian jalur Afirmasi 15 persen dengan syarat orang tidak mampu dengan membawa kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan terakhir Jalur pindah tugas orang tua Lima persen. (rin/mlo)Penerapan Kriteria PPDB SMA Perlu Dipantau
Minggu 21-06-2020,19:50 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,09:16 WIB
KUR BRI 2026: Solusi Pembiayaan UMKM dengan Bunga Ringan dan Proses Mudah
Jumat 17-04-2026,13:50 WIB
Rahasia Kulit Glowing Alami: Manfaat Air Mawar Viva Sebelum Tidur yang Jarang Diketahui
Jumat 17-04-2026,12:05 WIB
Waspada Pinjol Ilegal: Mengupas Risiko Aplikasi UangIndo dan Pinjam Pasti
Jumat 17-04-2026,17:28 WIB
Tiga Wilayah Rawan Kekeringan di Bandar Lampung, Pemkot Siapkan Strategi Mitigasi Musim Kemarau
Jumat 17-04-2026,13:47 WIB
Rahasia Kulit Kenyal dan Glowing: 7 Sabun Cuci Muka Berkolagen yang Wajib Kamu Coba!
Terkini
Jumat 17-04-2026,23:29 WIB
Mahasiswa Didorong Jadi Motor Transformasi Digital Lampung di Era Bonus Demografi
Jumat 17-04-2026,23:26 WIB
Lampung Siap Tuan Rumah HUT REI ke-54, Dorong Ekonomi dan Promosi Pariwisata
Jumat 17-04-2026,23:24 WIB
Dorong Pariwisata Terintegrasi, Jalan Teluk Kiluan–Simpang Umbar Dibangun Bertahap
Jumat 17-04-2026,23:19 WIB
Wagub Lampung Jihan Nurlela Gandeng EDF, Perkuat Pengelolaan Rajungan Berkelanjutan
Jumat 17-04-2026,22:32 WIB