Medialampung.co.id – Tim Opsnal Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), Senin sore (24/2).
Tersangka yang diketahui bernama Genta Farera (33) warga Bernah Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampura, ini merupakan residivis dalam perkara Tinda Pidana 365 KUHPidana dan TP 363 KUHPidana. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan tersangka telah melakukan aksi Tindak Pidana Curas terhadap korban Sheva Malfida Finola (17) warga Desa Nyapah Banyu, Kecamatan Abung Pekurun pada tanggal 22 Februari 2020 lalu. "Tersangka kita tangkap setelah saat berada dikediamannya akan tetapi dirinya berusaha melarikan diri dengan cara melompati pagar tinggi dan kabur ke arah sungai. Tetap dilakukan pengejaran dan penyisiran disepanjang sungai selama 1 jam, sehingga tersangka berhasil diringkus," kata AKP Hendrik, Selasa (25/2). Dia juga menjelaskan modus yang dilakukan tersangka yakni, dengan mengendarai sepeda motor pepet korban dan langsung rampas 1 unit Hp Merek VIVO Y12 warna merah yang saat itu korban sedang melitas di Stadion Sukung Kotabumi. "Kini tersangka berikut barang bukti 1 buah Sepeda motor Honda Beat dan helm yang digunakannya pada saat melakukan tindak pidana sudah diamankan di Polres Lampura untuk proses lebih lanjut," ujar AKP M. Hendrik. Pihaknya juga kini, masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Sebab, terdapat seorang rekannya yang kini masih buron "Kita masih mengembangkan kasus ini. Rekannya sudah kita kantongi identitasnya, dan dalam waktu dekat kita akan ringkus," janjinya (ozy/mlo)Sempat Buron, Tersangka Curas Akhirnya Tertangkap
Selasa 25-02-2020,15:40 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :