Sembilan Kecamatan Zona Hijau Penyebaran Covid-19

Selasa 02-03-2021,14:56 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Sembilan kecamatan di Kabupaten Lampung Barat, saat ini sudah memasuki zona hijau penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), tidak hanya itu jika sebelumnya Kecamatan Balikbukit masuk dalam zona merah kini sudah berubah menjadi zona oranye, kemudian empat kecamatan lainnya kini sudah berada di zona kuning. Selengkapnya lihat grafis 

Penetapan zona berdasarkan update Selasa (2/3) tersebut berdasarkan parameter instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.3/2021. Selanjutnya instruksi Bupati Lambar No.1/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan penanganan Covid-19 di tingkat Pekon dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, SH, M.Si., menjelaskan, untuk zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu pemangku atau lingkungan. Kemudian zona kuning, kriterianya jika terdapat satu sampai lima rumah dengan konfirmasi Covid-19 positif dalam satu pemangku atau lingkungan selama tujuh hari terakhir, untuk zona orange terdapat enam hingga sepuluh orang positif.

”Sebelumnya Kecamatan Balikbukit yang ditetapkan sebagai zona merah yang masuk kategori resiko tinggi dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah terkonfirmasi positif, kini sudah mulai mereda bahkan kasusnya sudah jauh menurun pada periode 21 Februari hingga 1 Maret,” ungkap Maidar.

Menurut dia, untuk zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menggelar acara yang bersifat pengumpulan massa, hanya saja dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, sementara untuk daerah zona oranye belum diperkenankan.

”Kegiatan yang bersifat pengumpulan massa terkait dengan pesta/nayuh/kegiatan sejenisnya, aktivitas masyarakat di luar rumah, kegiatan belajar mengajar tatap muka, dan destinasi wisata diberlakukan PPKM berbasis mikro, dilaksanakan di zona hijau dan kuning,” kata dia.

Ketentuannya, sebelum kegiatan nayuh/pesta/kegiatan yang sejenis dilaksanakan pihak penyelenggara/keluarga hajat harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 pekon setempat, jumlah massa tidak lebih dari 100 orang per ship, sebanyak 4 ship, dilaksanakan pada siang hari dan malam hari tidak diperkenankan serta mencantumkan jam acara.

Selanjutnya tidak diperkenankan adanya musik atau hiburan dalam nayuh tersebut, tempat lokasi penyelenggaraan resepsi harus memperhatikan protokol kesehatan dengan jarak antar kursi minimal satu meter, pihak penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun/hand sanitizer, tissue, thermogun/pengukur suhu badan, tamu undangan yang hadir harus sesuai dengan jadwal yang tertera dalam undangan, lamanya waktu penyelenggaraan dimulai pukul 08.00-16.00 Wib, jika tidak dipatuhi maka akan dibubarkan oleh Satgas.

”Untuk KBM tatap muka tersedianya alat thermogun untuk menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan sabun dan tempat cuci tangan dengan air mengalir, menggunakan masker, menjaga jarak dalam proses belajar mengajar 1-2 meter antar individu, lamanya pertemuan hanya tiga jam, lokal atau ruang kelas berjumlah 50% dari kelompok atau rombongan belajar, apabila ketentuan sebagaimana dimaksud tidak dipatuhi maka kegiatan belajar tatap muka akan ditutup,” pungkasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait