Medialampung.co.id – Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Barat dan Tekab 308 Polsek Balik Bukit berhasil mengungkap kasus pencurian kendaran bermotor (Curanmor) dengan mengamankan dua orang remaja di dua lokasi berbeda pada Selasa malam (27/4).
Pelaku berinisial EN (19) Warga Pekon Tapaksiring Kecamatan Sukau dan SI (17) Warga Desa Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu (BPR) Ranau Tengah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Keduanya diamankan setelah sembilan bulan buron. Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan, S.H, S.Ik, M.H, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan adanya tindak pidana curanmor yang terjadi pada Minggu (19/7/2020) lalu sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban Endra Sayadi Warga Pekon Padangcahya, Kecamatan Balikbukit pergi menonton hiburan Orgen tunggal bersama kedua rekannya di Pekon Bumijaya. “Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan Nopol B 6265 EGH tersebut di bawah rumah salah satu kerabatnya yang tak jauh dari lokasi hiburan, setelah selesai menonton sekira pukul 03.00 WIB, saat hendak mengambil sepeda motor miliknya, korban terkejut karena motor itu telah hilang. Atas peristiwa itu korban langsung melapor ke Mapolsek Balikbukit,” jelasnya. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, terus Made, Tim gabungan Tekab 308 Polres Lambar dan Tekab 308 Polsek Balikbukit akhirnya mendapatkan Informasi bahwa pelaku berada di Pekon Tapaksiring.Sembilan Bulan Buron, Dua Remaja Pelaku Curanmor Ditangkap
Rabu 28-04-2021,15:27 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :