Seluruh UMKM di Lambar Diimbau Tampilkan Label Halal Baru 

Minggu 13-03-2022,16:43 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah resmi menerbitkan dan menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional terhitung sejak 1 Maret 2022. 

Seperti diketahui, Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No.40/2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Terkait itu, Kepala Kemenag Lambar Marfyan Hasan, S.Ag, M.Pd.I, mengatakan, sesuai dengan pemaparan yang disampaikan BPJPH bahwa label halal Indonesia tersebut berlaku secara nasional. setiap produk yang telah tertempel Label ini maka terjamin kehalalannya karena telah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

“Label ini berlaku secara nasional. Oleh karena itu seluruh produk UMKM di Lambar khususnya yang telah mengantongi Sertifikat Kejaminan Halal (SKH) dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) wajib mencantumkan label halal Indonesia pada kemasan produk,” ujarnya. 

Pentingnya pencantuman label tersebut, lanjut dia, sebagai penanda kehalalan suatu produk dan pihaknya juga mengimbau agar penempatan label hal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

“Sebagian besar pelaku UMKM di Lambar sudah mengantongi sertifikat halal, terutama pada kegiatan produksi makanan, dan ini penting karena masyarakat membutuhkan kepastian dari apa yang dikonsumsi atau digunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut dalam Penerbitan SKH produk, maryan juga memastikan bahwa telah melalui proses verifikasi dan survei oleh LPPOM MUI mulai dari awal proses produksi hingga pengemasan. 

“Kami memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal, dan bagi pelaku UMKM yang belum mengantongi sertifikat halal ini kami mengimbau agar dapat segera melakukan proses sertifikasi halal mengingat program ini tidak dipungut biaya alias gratis,” imbuhnya.

Sebab, terusnya di dalam Pasal 3 Undang-Undang No.33/2014, dinyatakan bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait