Medialampung.co.id - Hasil kerjasama Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung dengan Bea Cukai Bandarlampung, pemesan narkoba jenis tembakau Gorila, pelaku (R) warga Bandarlampung, dibekuk polisi.
Tersangka R, mengaku pemesanan sekitar 21 gram tembakau gorila via situs elektronik komersial ternama yang dilakukannya adalah kali kedua. Hal tersebut merupakan salah satu jawaban tersangka saat ditanyai bergantian oleh Kasat Resnarkoba Kompol Zainul Fahri didampingi Kasubag Humas AKP Titin Maezunah dihadapan para awak media saat ekspos kasus tersebut di Lantai 3 Mapolresta, Kamis (8/4). “Saya belinya Rp600 ribu per bungkus (berat 10 gram -red). Mesannya via Instagram. Bayar lunas duluan trus nunggu sekitar dua hari baru barangnya dikirim. Ini baru yang kedua. Beli dua bungkus sekaligus buat stok. Sebungkus bisa dipakai buat dua sampai tiga mingguan. Dipakai sendiri bukan ramean,” jawab R dengan suara terpendam masker yang dipergunakannya. Pria berbadan gempal itu juga sebut sebelumnya tidak pernah menggunakan narkoba jenis lain. Jadi baru dan hanya pakai narkotika jenis tembakau sintetis itu. Mengaku belum punya pekerjaan tetap, ia sebut menabung dari uang pemberian Ibunya yang berjualan nasi uduk dan pecel sebagai jasa bantu setiap hari menjadi asal dana yang dipergunakannya untuk modal membeli tembakau gorila. Ditanya kenapa pilih membeli online dari seberang pulau daripada beli langsung, warga Jalan Pangeran Antasari ini menyebutkan bahwa lebih gampang mencari secara online. Kasat Resnarkoba Kompol Zainul Fahri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara disimpulkan bahwa tersangka masih sebagai pemakai. “Untuk opsi apakah pengedar atau bandarnya masih kami dalami. Sementara kepada tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman tertinggi pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun maksimal 20 tahun,” kata Kompol Zainul Fahri.(*/mlo)Pemuda Ini Tabung Uang Pemberian Ibunya Untuk Beli Tembakau Gorila
Kamis 08-04-2021,23:00 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,17:39 WIB
Ketimpangan Jalan di Lampung Kian Menganga, Kabupaten Tertinggal di Tengah Kemajuan Provinsi
Minggu 29-03-2026,16:43 WIB
Simulasi KUR BRI 2026: Gambaran Lengkap Cicilan Pinjaman Rp 100 Juta untuk UMKM
Minggu 29-03-2026,22:18 WIB
Gubernur Mirza Ajak Warga Lampung Perantauan Perkuat Persatuan untuk Kemajuan Daera
Minggu 29-03-2026,18:09 WIB
Dari Bakauheni, Kisah BRILink Agen Mengalirkan Harapan
Minggu 29-03-2026,20:56 WIB
Mudik Lebaran 2026, SPKLU PLN Catat 18 Ribu Transaksi Sehari
Terkini
Senin 30-03-2026,12:19 WIB
Waspada Pinjol Ilegal 2026: Kenali Modus, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya
Senin 30-03-2026,12:15 WIB
PDIP Lampung Utara Gelar Musancab, Fokus Perkuat Struktur hingga Ranting
Senin 30-03-2026,10:51 WIB
Kemacetan di Tol Bakter KM 49 Picu Keluhan, Pelayanan Dipertanyakan
Senin 30-03-2026,09:43 WIB
Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Bunga, Tabel Angsuran, dan Syarat Pengajuan
Senin 30-03-2026,07:48 WIB