Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), akan segera melayangkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab maupun jajaran instansi pemerintahan lainnya, terkait dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kab Pesbar, Ir. Hasnul Abrar, M.P., mengatakan penetapan jam kerja khususnya ASN itu berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.51/2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1441 Hijriah bagi ASN dilingkungan instansi Pemerintahan. Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemkab Pesbar juga telah menindaklanjuti melalui surat edaran bupati. “Mudah-mudahan besok sudah selesai ditandatangani dan segera dilayangkan ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab setempat,” katanya, Rabu (22/4). Dikatakannya, sesuai dalam surat edaran Menpan-RB tersebut, untuk di Kabupaten Pesbar ini memberlakukan lima hari kerja yakni pada Senin-Kamis, masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB atau 30 menit. Sedangkan, pada Jum’at mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB. “Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari kerja maupun enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah tersebut minimal 32,50 jam per minggu. Sedangkan jam kerja di hari biasa yakni 37,50 jam per minggu,” tandasnya.(yan/mlo)Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dipangkas
Rabu 22-04-2020,14:15 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-09-2024,16:07 WIB
Kontroversi PON Aceh-Sumut, Wasit dan Pemain Sulteng Terancam Sanksi Usai Insiden Pertandingan
Senin 16-09-2024,17:12 WIB
Bahaya Konsumsi Micin Berlebihan bagi Kesehatan
Senin 16-09-2024,19:02 WIB
Wasit yang Diduga Curangi Atlet Tinju Lampung Akhirnya Dinonaktifkan
Senin 16-09-2024,21:09 WIB
Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung RMD-JIHAN dalam Pilgub Lampung
Senin 16-09-2024,23:59 WIB
MenPANRB Tetapkan 5 Tahap Seleksi PPPK 2024, Peserta Diwajibkan Ikuti Semua Tahapan
Terkini
Selasa 17-09-2024,15:53 WIB
Seleksi CPNS Kemenag-Kemendikbud Diumumkan Hari Ini, Cek Sekarang
Selasa 17-09-2024,14:53 WIB
BPBD Bandar lampung Terus Salurkan Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan
Selasa 17-09-2024,14:15 WIB
Kasus HIV di Bengkulu Melonjak, Seks Bebas LGBT Jadi Sebab
Selasa 17-09-2024,12:49 WIB
2 Tahun Absen, Seorang PNS di Kominfo Lampung Utara Tetap Terima Gaji
Selasa 17-09-2024,12:28 WIB