Medialampung.co.id - Selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lambar dikurangi. Pengurangan jam kerja tersebut merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.09/2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 H bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Lambar telah menerbitkan surat edaran (SE) Bupati Lambar No.060/216/09/2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah bagi ASN di lingkungan Pemkab Lambar “SE bupati tersebut sudah disampaikan kepada para asisten, staf ahli bupati, kepala Perangkat Daerah, serta kepala Bagian Setdakab Lambar,” ujar Kabag Organisasi Setdakab Lambar Surahman, S.I.P, M.M, Senin (12/4) Dijelaskannya, dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 H dan dengan tetap memperhatikan pengendalian penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di lingkungan instansi Pemkab Lambar maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara yaitu jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00-11.00 WIB. “Kalau hari biasanya jam kerja ASN masuk pukul 07.30-16.30 WIB dan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan Jumat masuk pukul 07.30-11.00 WIB. Namun selama bulan ramadhan jam kerja ASN mengalami pengurangan, dimana jumlah efektif jam kerja bagi instansi pemerintah selama bulan Ramadhan 1442 H, minimal 32,50 jam per minggu,” tegasnya Kata dia, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, kepala perangkat daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing masing. Selain itu, untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa darurat kesehatan masyarakat Covid-19 agar memperhatikan surat edaran Bupati No.060/074/09/2021 tentang sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Lambar. (lus/mlo)Selama Bulan Ramadhan Jam Kerja ASN di Lambar Dikurangi
Senin 12-04-2021,19:16 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,19:06 WIB
Proyek Pelebaran Jalan Martadinata–Padang Cermin Dikebut, Pembebasan Lahan Capai 90 Persen
Rabu 11-03-2026,20:43 WIB
RSUDAM Perkuat Layanan HIV Melalui Poli Kanca Sehati, Dukung Target Eliminasi 2030
Rabu 11-03-2026,21:33 WIB
Polda Lampung Bongkar Tambang Ilegal, Akademisi Sebut Sebagai Kejahatan Ekologis
Rabu 11-03-2026,21:03 WIB
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, Salurkan Bantuan untuk 1.101 ASN
Kamis 12-03-2026,09:20 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Pinjaman Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta untuk Modal UMKM
Terkini
Kamis 12-03-2026,17:14 WIB
Sejarah Museum Gajah Jakarta dan Koleksi Budaya yang Mendunia
Kamis 12-03-2026,17:12 WIB
Rafflesia Group Perkuat Layanan Tol Jawa - Sumatra Sambut Mudik Lebaran
Kamis 12-03-2026,17:01 WIB
Berburu Saldo Gratis Rp339 Ribu via DANA Kaget: Panduan Klaim & Tips Aman
Kamis 12-03-2026,16:53 WIB
Mau Pinjam Rp100 Juta di KUR BRI 2026? Cek Simulasi Cicilan dan Syarat Terbarunya!
Kamis 12-03-2026,16:51 WIB