Medialampung.co.id – Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) pengelolaan sektor mineral dan Batubara di Aula Lamban Apung, Kecamatan Pesisir Tengah Rabu, (1/12).
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs. Gunawan, M. Si., Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Lampung Asrul Tristriyanto, S.T, M.T., Kabag Perekonomian dan SDA Ariswandi, S.Sos, M.P., Perwakilan OPD, Camat dan Peratin. Dalam kesempatan itu, Gunawan menyampaikan berdasarkan Undang-Undang No.3/2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No.4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara telah berlaku satu tahun lebih, lebih tepatnya sejak tanggal 10 juni 2020 lalu. “Dengan terbitnya Undang-Undang No.3/2020 tersebut terjadi beberapa perubahan substansi dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya yang tentunya pemerintah dan para penggagas Undang-Undang tersebut berharap perubahan yang ada dapat memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batubara,” kata dia. Dijelaskannya, salah satu pokok perubahan yang terdapat dalam Undang-Undang No.3/2020 adalah terjadi perubahan kewenangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat. dengan kata lain segala urusan pertambangan mineral dan batubara termasuk perizinannya saat ini menjadi wewenang pemerintah pusat atau kementerian ESDM melalui BKPM. “Salah satu masalah klasik yang terjadi di masyarakat adalah maraknya kegiatan penambangan tanpa izin yang dikarenakan ketidak pahaman masyarakat tentang hukum pertambangan dan tata cara perizinan pertambangan,” jelasnya.Pemprov dan Pemkab Pesbar Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sektor Minerba
Rabu 01-12-2021,19:08 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :