Medialampung.co.id - Selama Ramadhan 1442 Hijriyah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menerbitkan Surat Edaran (SE) No.800/535/I.09/2021, tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Bandarlampung.
Surat tersebut khusus ditujukan kepada para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur RSD, Kepala Bagian, Sekretariat KPU, Camat dan Lurah, Direktur Perusahaan Daerah Se-Kota Bandarlampung Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.09/2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19. Di lingkungan instansi pemerintah baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (work from home), perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H / 2021 M di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung. Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB Istirahat, Pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB Jumat, Pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB Istirahat Pukul 11.30 s.d. 12.30 WIB Bagi Unit Kerja Pelayanan Teknis yang memberlakukan 6 (enam) Hari Kerja. Pada Hari Senin s.d. Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB, Istirahat Pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB Hari Jum'at, Pukul 08.00 s.d. 14.30 WIB Istirahat. Pukul 11.30 s.d. 12.30 WIB, Kegiatan Apel Harian, Upacara Mingguan dan Bulanan serta Senam ditiadakan. Masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah agar memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerjanya masing-masing. Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran Covid-19 pada unit kerjanya masing-masing sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (ion/mlo)Pemkot Terbitkan Edaran Soal Jam Kerja ASN
Selasa 13-04-2021,17:08 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,09:41 WIB
Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Syarat, Bunga, dan Simulasi Angsuran Terbaru
Minggu 29-03-2026,13:08 WIB
UU HKPD Disorot, Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK
Minggu 29-03-2026,07:06 WIB
Freelance Kian Populer, Cerminan Dunia Kerja Masa Depan
Minggu 29-03-2026,07:47 WIB
Freelance Jadi Motor Penggerak Kebangkitan Ekonomi Digital
Minggu 29-03-2026,12:47 WIB
Cara Aman Mengecek NIK KTP dari Penyalahgunaan Pinjol Secara Online dan Offline
Terkini
Minggu 29-03-2026,22:18 WIB
Gubernur Mirza Ajak Warga Lampung Perantauan Perkuat Persatuan untuk Kemajuan Daera
Minggu 29-03-2026,20:56 WIB
Mudik Lebaran 2026, SPKLU PLN Catat 18 Ribu Transaksi Sehari
Minggu 29-03-2026,20:24 WIB
Konflik Gajah-Manusia Mereda, Wisata Way Kambas Berpeluang Dibuka
Minggu 29-03-2026,18:37 WIB
Animo Pendaftaran Polri 2026 di Polres Lampung Utara Tembus 268 Peserta
Minggu 29-03-2026,18:33 WIB