Medialampung.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mulai menerbitkan edaran untuk merumahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot setempat. Para ASN diminta untuk menjalankan tugasnya dari rumah.
Surat edaran nomor 800/298/SETDA/07/2020, prihal pengaturan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kota Metro tersebut dikeluarkan pada Selasa (17/3). Surat yang ditandatangani langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro A Nasir AT tersebut ditujukan ke seluruh perangkat pemerintahan mulai dari Staf Ahli Walikota, para Asisten Setda Kota Metro, kepala OPD, Camat, Lurah, dan kepala Unit Satuan Kerja se-Kota Metro. Bunyi edaran tersebut adalah, dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran, peserta mengurangi resiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka pemerintah telah menerapkan pembatasan sosial (Social Distance) antara lain melalui bekerja di rumah (Work From Home).Pemkot Metro Rumahkan ASN
Selasa 17-03-2020,12:33 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan
Kategori :