Sejumlah Peratin di Lambar Diduga Berpoligami, DPMP Lambar akan Lakukan Ini

Senin 16-11-2020,14:53 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Setidaknya ada delapan orang peratin di Kabupaten Lampung Barat yang diduga menikah lagi (berpoligami) dalam dua tahun terakhir. Meski secara aturan tidak dilarang, namun berpoligami berpotensi menyebabkan pelayanan masyarakat dan roda pemerintahan di pekon terhambat, terlebih peratin berpoligami meninggalkan tempat tugasnya.

Menanggapi perihal fenomena yang terjadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Lambar Ronggur L Tobing, SIP., mengungkapkan, perihal perati  berpoligami itu merupakan masalah pribadi dimana pihaknya tidak ingin terlalu masuk ke ranah tersebut. 

Hanya saja, secara aturan seorang peratin merupakan milik masyarakat selama 24 jam, dia harus mendampingi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam penuh, dan ketika peratin tidak ada di tempat maka secara otomatis kinerja alan terputus. 

"Kalau menikah lagi berarti secara finansial mereka siap. Tetapi yang perlu diingat peratin harus ada di tempat 1x24 jam untuk menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Ronggur. 

Menurut Ronggur, salah satu peratin sebelumnya telah diberikan surat peringatan sebanyak dua kali, lantaran meninggalkan tempat tugasnya dikarenakan tinggal di tempat istri mudanya, dan saat ini surat teguran tersebut telah diindahkan. 

"Sebenarnya tidak ada aturan khusus yang mengatur pernikahan mereka, tetapi jika memang terjadi seperti itu (berpoligami), maka harus mematuhi UU pernikahan No.1/1964, dimana harus ada persetujuan dari istri pertama. Tindakan kami hanya soal kinerja secara keseluruhan saja," kata dia. 

Terkhusus dengan peratin-peratin yang diketahui menikah lagi, lanjut Ronggur, pihaknya akan melakukan pengawasan secara khusus terkait dengan kinerja mereka. Ia tidak menginginkan roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat terhambat.

"Tentunya ketika nantinya ada peratin yang tidak melaksanakan tugasnya dan meninggalkan pekon yang dipimpinnya sehingga pelayanan kepada masyarakat terhambat maka tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku," pungkasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait