Sebelum Diresmikan, Diskoprindag Tera Ulang SPBU BBM Satu Harga Pekon Sidomulyo

Selasa 29-09-2020,21:39 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Sebelum diresmikan, Pemkab Lambar melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan tera ulang di SPBU Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagardewa, Selasa (29/9)

Tera tersebut dilaksanakan sebagai syarat operasional, telah dilaksanakan dan terpenuhi untuk operasional atau distribusi.

Selesai dilakukan tera ulang, Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus menyerahkan hasil tera ulang BBM Satu Harga kepada Lembaga Penyalur BBM Satu Harga.

"Hari ini kita telah melakukan tera ulang di SPBU BBM Satu Harga Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagardewa dan hasilnya telah memenuhi standar untuk beroperasi," ujar Kepala Diskoprindag Yudha Setiawan, S.I.P, Selasa (29/9).

Ia menjelaskan, alat metrologi legal milik pemerintah daerah mulai tahun ini telah dioperasikan untuk melakukan tera ulang di sejumlah SPBU yang ada di wilayah ini.

Lanjut dia, Kabupaten Lambar saat ini telah memiliki peralatan standar Kemetrologian dan kendaraan pelayanan tera-tera ulang di Kabupaten Lambar, begitu juga  sumber daya manusia (SDM) yang akan menjadi petugas dalam melaksanakan metrologi legal di Kabupaten Lambar juga sudah ada dua orang yaitu satu orang penera  dan satu orang pengamat metrologi. 

Selain itu, cap tanda tera dan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera Tera Ulang  (SKKPTTU) dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan telah terbit dengan No.20/PKTN.4/KKPTTU/02/2020 tanggal 28 Februari 2020. Sehingga Unit Metrologi Legal sudah dapat melaksanakan tera ulang secara mandiri (telah beroperasi).

"Jadi untuk melakukan tera ulang kita tidak perlu lagi bekerjasama/KSO dengan Kabupaten Lampung Selatan," tegas Yudha.(lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait