Medialampung.co.id - Sebanyak 67 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung menghirup udara bebas untuk menjalani asimilasi dirumah.
Dibebaskannya 67 napi tersebut sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, setelah melalui proses Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas II B Kotaagung. Ini merupakan gelombang kedua, sebelumnya 10 narapidana telah lebih dulu bebas Jumat kemarin. Pelepasan 67 napi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Kotaagung Beni Nurrahman bersama Forkopimda dan jajaran Pemkab Tanggamus dihalaman upacara Lapas, turut hadir Kepala Balai Pemasyatakatan Pringsewu. Bagi, narapidana yang menjalani asimilasi dirumah, sesuai aturan maka tetap dalam pengawasan aparat hukum seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan maupun Kepolisian sampai selesai masa pidananya. Dalam sambutannya Kalapas Kelas II B Kotaagung Beni Nurrahman menyampaikan bahwa napi yang dipulangkan wajib mengikuti prosedur dan pengawasan dari Bapas, Kejaksaan dan Kepolisian dan dilarang untuk berkeliaran berkumpul sesuai instruksi pemerintah terkait pencegahan Covid 19. "Kepada pihak kepolisian, bapas dan jaksa kalau lihat mereka yang hari ini dibebaskan untuk menjalani asimilasi namun keliaran dengan berkumpul dan melanggar aturan dari pemerintah apalagi melakukan tindak pidana, maka silahkan diamankan,"tegas Beni. Selanjutnya Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa dalam kesempatan tersebut juga memberikan sosialisasi terkait aturan asimilasi dan Covid-19. "Sampaikan salam untuk keluarga di rumah, semoga kita semua selalu sehat dan dapat membantu langkah-langkah pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 ini, "ucap David. Selesai acara pelepasan, selanjutnya 67 napi keluar pintu Lapas dan di depan pintu gerbang diperiksa kesehatan dan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan oleh Tim gugus tugas pengendalian Covid-19 Kabupaten Tanggamus dan terakhir diberikan Sosialisasi, dibagikan Masker serta Hand Sanitizer dari Polres Tanggamus. (rnn/ehl/mlo)Sebanyak 67 Napi Menghirup Udara Bebas
Rabu 08-04-2020,15:38 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,20:41 WIB
Pertamina Wisuda 168 Pelaku Usaha Ultra Mikro, Raup Omzet Hingga Rp2,7 Miliar
Sabtu 11-04-2026,20:31 WIB
KUR BRI 2026: Pinjaman hingga Rp500 Juta, Solusi UMKM Naik Kelas
Sabtu 11-04-2026,21:27 WIB
Gubernur Mirza Targetkan Produk Desa Tembus Pasar Tanpa Harus ke Kota
Sabtu 11-04-2026,20:10 WIB
Rumah Warga Pedada Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik Jadi Penyebab
Sabtu 11-04-2026,20:36 WIB
Rahasia Bibir Sehat Semalaman dengan Lip Sleeping Mask, Ini Manfaat dan Cara Tepatnya
Terkini
Minggu 12-04-2026,17:27 WIB
Begal Payudara di Kedaton, Pengemudi Ojol Terancam 9 Tahun Penjara
Minggu 12-04-2026,17:22 WIB
Bhayangkara FC Tumbang di Jepara, Rekor Enam Kemenangan Berutun Terhenti
Minggu 12-04-2026,15:30 WIB
Pesona Geosite Sarae Nduha Tambora, Surga Savana Hijau dan Laut Biru di Dompu
Minggu 12-04-2026,15:28 WIB
Ngamen di Jalan, Penghasilan Pinkan Mambo Tembus Rp30 Juta per Hari
Minggu 12-04-2026,15:08 WIB