Medialampung.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung mengungkapkan sampai 22 Juni 2022 telah merealisasikan penerimaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dari Program Pengukapan Sukarela (PPS) sebesar Rp252,64 miliar.
Program yang dimulai dari awal tahun ini akan berakhir pada 30 Juni 2022. Menjelang berakhirnya PPS, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang mencakup wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung mencatatkan peningkatan peserta PPS, terutama di bulan terakhir ini. Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan PPS di wilayah Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sejumlah 1.472 WP. Rinciannya, 129 WP di Januari, 89 WP di Februari, 198 WP di Maret, 177 WP di April, 169 WP di Mei, dan 710 WP di bulan ini sampai dengan tanggal 22 Juni. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga mencatatkan pertumbuhan nilai harta bersih dan perolehan PPh dibandingkan capaian bulan-bulan sebelumnya. "Bagi wajib pajak yang belum mengikuti program ini, diharapkan dapat segera memanfaatkan. Karena, kesempatan hanya tinggal sebentar lagi yaitu sampai 30 Juni 2022," kata Sarwa Edi, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Kamis (23/6). Ia merinci, nilai harta bersih yang dilaporkan per bulan, yaitu Rp22 miliar di Januari, Rp37 miliar di Februari, Rp529 miliar di Maret, Rp113 miliar di April, Rp203 miliar di Mei, Rp1.601 miliar di bulan berjalan ini. Sehingga, total nilai harta bersih Rp2.505 miliar sampai 22 Juni. Untuk realisasi PPh yang disetorkan, yaitu Rp2 miliar di Januari, Rp4 miliar di Februari, Rp47 miliar di Maret, Rp12 miliar di April, Rp20 miliar di Mei, dan Rp167 miliar di bulan berjalan ini. Sehingga total PPh yang telah disetorkan dari PPS sampai dengan 22 Juni sebesar Rp252 miliar. Banyak manfaat yang akan diperoleh WP dengan PPS. Di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana. Ia menyebutkan, WP yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor WhatsApp khusus PPS 081156-15008, dan kring pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB Selain itu, untuk wajib pajak di wilayah Bengkulu dan Lampung dapat mengunjungi helpdesk khusus PPS di KPP dan KP2KP di Provinsi Bengkulu dan Lampung yang siap melayani wajib pajak untuk mengikuti PPS (*/mlo)PPS DJP Bengkulu-Lampung hingga Juni Tembus Rp252,64 Miliar
Kamis 23-06-2022,19:55 WIB
Tags : #pajak
Kategori :
Terkait
Senin 13-10-2025,22:39 WIB
UPT Pajak Kecamatan Jatiagung Monev PBB -P2 di Desa Sinar Rezeki
Selasa 27-05-2025,10:30 WIB
Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas digelar Satlantas Polres Lamsel
Kamis 16-01-2025,12:54 WIB
Honor KPPS Pilkada Berstatus ASN Dipotong, KPU Lampura Belum Beri Penjelasan
Minggu 15-09-2024,08:09 WIB
Pre-Order iPhone 16 dari Negara Tetangga? Ini Cara Daftar IMEI dan Perkiraan Biayanya
Selasa 20-08-2024,17:11 WIB
Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas, Operasi Gabungan Digelar
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,17:05 WIB
Tak Libatkan Masyarakat, Hearing DPRD Lampura soal PT KAP Tuai Kekecewaan
Selasa 27-01-2026,13:57 WIB
Reza Arap Jalani Pemeriksaan Intensif Terkait Kematian Lula Lahfah, Penyidik Ajukan 30 Pertanyaan
Selasa 27-01-2026,14:27 WIB
Pulihkan Fungsi Trotoar dan Terminal, Pemkab Lampung Barat Tertibkan PKL di Pasar Liwa
Selasa 27-01-2026,14:35 WIB
Voal vs Polycotton, Beda Bahan Hijab yang Sering Bikin Bingung, Mana Paling Nyaman Dipakai?
Selasa 27-01-2026,17:04 WIB
Inflasi Nasional Naik, Pemprov Lampung Pastikan Harga Pangan Terkendali
Terkini
Rabu 28-01-2026,12:07 WIB
Rekomendasi Pinjol Legal Limit Besar hingga Rp 50 Juta Tahun 2026
Rabu 28-01-2026,10:49 WIB
Kejar Target Launching, Babinsa Desa Sumberjaya Kawal Pembangunan Kopdes
Rabu 28-01-2026,10:29 WIB
Rebutan Saldo DANA Gratis! Trik Jitu Klaim Link DANA Kaget 28 Januari 2026
Rabu 28-01-2026,10:16 WIB
Lampung Selatan Sabet UHC Award 2026, Perlindungan Jaminan Kesehatan Hampir 98 Persen
Rabu 28-01-2026,09:20 WIB