Medialampung.co.id - Belum meredanya virus Corona (Covid-19) membuat semua pihak mengambil langkah pencegahan termasuk kabupaten Mesuji. Salah satunya yakni dengan memperpanjang masa libur sekolah.
"Ya benar Pemkab Mesuji kembali memperpanjang masa belajar di rumah untuk siswa-siswi PAUD/ TK, SD, dan SMP. Kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setdakab Mesuji Angga Pramudita saat dihubungi Radarlampung Melalui sambungan telepon Minggu (12/4). Menurut Angga sapaan akrabnya perpanjangan masa giat belajar di rumah tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor 440/1257/1.01/MSJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah bagi Peserta Didik Jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan Lembaga Pendidikan Nonformal (PNF) Dia mengatakan masa belajar di rumah untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan lembaga PNF di Kabupaten Mesuji diperpanjang yakni dari 12 April 2020 sampai 25 April 2020. Hal ini dilakukan karena untuk pencegahan terkait wabah virus Corona (Covid-19). Untuk itu dia menambahkan dengan penambahan masa belajar di rumah itu Pemkab Mesuji menghimbau orang tua berperan aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak di rumah, Imbaunya. Ya sebelumnya, Pemkab Mesuji membuat kebijakan pelajar belajar di rumah dari 16 Maret sampai 28 Maret 2020 dan diperpanjang dari 28 sampai 11 April 2020 dan dilanjutkan dari 12 April sampai 25 April 2020. (muk/mlo)Pemkab Mesuji Perpanjang Giat Belajar di Rumah Sampai 25 April
Minggu 12-04-2020,13:06 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,19:13 WIB
Dua Periode di DPD RI, Bustami Zainudin Mantap Gabung Pasukan Gajah PSI
Minggu 19-04-2026,16:08 WIB
Dr. Beny Sanjaya Nahkodai Alumni KAMMI Lampung, Dorong Solidaritas dan Kontribusi
Senin 20-04-2026,09:17 WIB
Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuan
Minggu 19-04-2026,15:18 WIB
Pemprov Lampung Dukung Santri Go Global, Siapkan Akses Pendidikan Hingga Internasional
Minggu 19-04-2026,16:24 WIB
Korsleting Listrik Dominasi Kasus Kebakaran di Bandar Lampung Awal 2026
Terkini
Senin 20-04-2026,12:04 WIB
OJK Tindak 951 Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjaman Online Resmi per April 2026
Senin 20-04-2026,09:17 WIB
Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuan
Senin 20-04-2026,07:48 WIB
Freelance, Bekerja Bebas Tanpa Batas Ruang
Senin 20-04-2026,07:04 WIB
Peran Freelance dalam Produksi Berita Online
Minggu 19-04-2026,20:18 WIB