Pemkab Lambar Tanggung Biaya BPJS Ketenagakerjaan Pegawai Non ASN

Minggu 10-04-2022,16:45 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar mulai tahun ini menanggung biaya atau iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara (ASN) meliputi pegawai honorer daerah, guru pegawai tidak tetap (PTT) dan petugas kebersihan. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si., mengatakan pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut usia Pemkab Lambar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Jadi pegawai honor, guru PTT dan tenaga kebersihan di Kabupaten Lambar didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Lambar yang menanggung biaya tersebut,” kata Okmal.

Kata dia, jumlah anggaran mencapai Rp128.922.400 pertahunnya, rinciannya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp32.230.600 dan Jaminan Kematian (JKM) Rp96.691.800. 

“Dengan ditanggungnya biaya BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan akan memberikan kesejahteraan bagi pegawai tersebut,” kata dia.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami membenarkan bahwa pemerintah daerah tahun ini menganggarkan dana untuk biaya BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga honorer administrasi, guru PTT dan tenaga kebersihan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup. 

“Perbulan biaya yang ditanggung pemerintah daerah sebesar Rp15.000/jiwa,” kata Ahmad Hikami.

Menurut dia, peserta berhak menerima manfaat JKK dan JKM yaitu pelayanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan peraturan perundang-undangan termasuk juga rehabilitasi berupa alat bantu (Orthese) dan atau alat ganti (Prothese) sesuai dengan kebutuhan medis. 

Kemudian, santunan berupa uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, program kembali bekerja (Return to Work), serta santunan beasiswa untuk ahli waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait