Sambut Musrenbang Kecamatan, Indrayani Konsolidasi dengan Peratin

Kamis 06-02-2020,17:20 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjadikan lebih menarik, kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Kebuntebu yang akan dihadiri oleh Bupati Hi. Parosil Mabsus, Camat Indrayani, M.pd., bersama Apdesi melakukan koordinasi persiapan kegiatan tersebut.

Disampaikan oleh Indrayani, musrenbang adalah kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat dari bawah sebagai masukan dalam menyusun program kegiatan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lambar tahun 2021 yang akan datang.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU No.25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, ada 5 pendekatan perencanaan pembangunan, yaitu pendekatan politik, pendekatan teknokratik, pendekatan partisipatif, pendekatan top down dan bottom up atau dari bawah (masyarakat) disampaikan ke atas (pengambil kebijakan).

"Kegiatan musrenbang ini adalah bagian dari proses penyusunan perencanan pembangunan dengan pendekatan partisipatif dan bottom up. Untuk itu, kecamatan harus mengemas kegiatan ini untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat pada saat musrenbang," tegasnya.

Terkait substansi musrenbang, yaitu usulan-usulan yang akan disampaikan oleh masyarakat, yang diwakili oleh perwakilan perwakilan pekon dan instansi di tingkat kecamatan, sudah dilakukan proses dari bawah, sehingga usulan yang disampaikan sesuai dengan kebutuhan dan persoalan yang ada di masyarakat kebun tebu.

"Partisipasi masyarakat Kebuntebu dalam kegiatan tersebut sangat dianjurkan dan diharapkan, sehingga masyarakat tahu aspirasinya telah disampaikan. "Kepuasan masyarakat menjadi prioritas kami sebagai pengabdi dan pelayanan masyarakat," harapannya.

Senada, Peratin Purawiwitan Romli, menyampaikan bahwa pekon-pekon sudah menggelar musrenbang.  Dari musrenbang pekon tersebut ada 2 hasil, yaitu dokumen RKP  dan DU RKP (daftar usulan).

RKP nenjadi bahan atau dasar menyusun APBDes dengan sumberdana ADP DD BHP BHR yang diterima pekon, termasuk PADes. Sedangkan DU RKP menjai dokumen usulan yang akan dibawa di Musrenbang Kecamatan. "DU RKP sumber dananya dari APBD atau APBN," jelasnya. (ius/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait