Medialampung.co.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) menyusul ditetapkannya kabupaten setempat sebagai zona merah, yang digelar di RM Sabah Beghak, Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit, Selasa (18/1).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Mad Hasnurin, dihadiri oleh Dandim 0422 Lambar Letkol CZI Benni Setiawan, Kepala Kejari Lambar Riyadi, SH., Kabag Ops Polres Lambar Kompol Fery Anda Eka Putra dan para kepala Perangkat Daerah. Beberapa poin yang dihasilkan dalam Rakor tersebut yakni; Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dengan jumlah banyak, seperti pesta (nayuh) baik pernikahan, sunatan dan lainnya dilarang. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka dihentikan. Destinasi wisata ditutup sementara Pasar tetap dibuka namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Satgas akan meningkatkan Peraturan Bupati (Perbup) soal penanganan Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Satgas Kecamatan dan Pekon diminta berkoordinasi dengan Satgas Kabupaten Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) termasuk yang tetap nekat menggelar acara yang mengumpulkan masa akan di sanksi. Kepada awak media Parosil mengungkapkan, untuk acara-acara yang berpotensi mengumpulkan massa banyak dilarang hal ini dalam rangka menyelamatkan banyak orang. Hanya saja tetap ada pengecualian, dimana acara yang siap digelar tetap diberikan toleransi namun itu harus memenuhi standar-standar Prokes. "Karena dari beberapa kasus baru itu karena dari menghadiri pesta atau menggelar pesta, karena kita ingin menyelamatkan banyak orang, sehingga itu kita larang untuk sementara waktu. Tapi untuk yang sudah siap digelar itu kita berikan toleransi, tapi protokol kesehatan harus diberlakukan dengan ketat," ungkap Pakcik---sapaan Parosil Mabsus.
Kategori :