Pemerintah Pusat Realisasikan DID di Lambar Rp31,611 Miliar

Senin 04-10-2021,16:27 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemerintah pusat tahun ini telah merealisasikan dana insentif daerah (DID) di Kabupaten Lambar sebesar Rp31,611 miliar lebih atau 100,00 persen. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Senin (4/10). 

“Pemerintah pusat mentransfer dana insentif daerah dua tahap yaitu tahap pertama 50 persen atau Rp15,805 miliar lebih dan tahap kedua 50 persen atau Rp15,805 miliar lebih sehingga total dana yang telah masuk ke kas daerah saat ini mencapai Rp31,611 miliar lebih,” ucap Okmal.

Ia menjelaskan, DID tahun ini akan dialokasikan untuk enam bidang yaitu bidang pendidikan-umum, bidang kesehatan-digitalisasi, bidang kesehatan-umum, bidang kesehatan-sarana prasarana, bidang penguatan ekonomi dan bidang perlindungan sosial.

“Anggaran DID sebesar Rp31,611 miliar lebih itu, rinciannya yaitu untuk bidang pendidikan-umum sebesar Rp2.029 miliar lebih, bidang kesehatan-digitalisasi Rp2,7 miliar lebih, bidang kesehatan-umum Rp4,5 miliar lebih bidang kesehatan-sarana prasarana Rp2,5 miliar lebih, bidang penguatan ekonomi Rp15 miliar lebih serta bidang perlindungan sosial Rp3 miliar lebih,” ujar dia.

Untuk bidang pendidikan-umum, lanjut Okmal, jenis kegiatannya antara lain pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah, pembinaan sumber daya manusia, pembinaan sumber daya manusia, lembaga dan pranata kebudayaan, peningkatan kapasitas pengelolaan BOP PAUD, serta perlindungan, pengembangan, pemanfaatan objek pemajuan tradisi budaya. Kemudian, bidang kesehatan-digitalisasi untuk kegiatannya yakni pengelolaan data dan informasi kesehatan, penyediaan dan pengelolaan sistem penanganan gawat darurat terpadu (SPGDT) serta penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat.

Masih kata dia, untuk bidang kesehatan-umum, jenis kegiatannya antara lain fasilitasi pemenuhan komitmen izin penyimpanan sementara limbah B3 dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dan operasional Puskesmas, serta pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular.

Lalu, untuk bidang kesehatan-sarana prasarana kegiatannya antara lain pengadaan prasarana dan pendukung fasilitas pelayanan kesehatan, dan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik (RSUD), serta penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan (Dinas Kesehatan). Sementara untuk bidang penguatan ekonomi yakni kegiatannya diantaranya diseminasi, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersifat inovatif, dan kegiatan fasilitasi pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang pemerintahan umum.

Selain itu, di bidang perlindungan sosial, antara lain untuk kegiatan fasilitasi sertifikasi terampil konstruksi, pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dan pencatatan, penatausahaan dan penertiban dokumen atas pendaftaran penduduk, serta pendataan fakir miskin. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait