Medialampung.co.id - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga Desa Kistang, Kecamatan Abung Barat yang terjadi, pada Minggu 8 Maret 2020 lalu.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, tersangka pencurian itu ditangkap oleh jajarannya pada Senin 28 September 2020 sekira Jam 15.30 WIB. Kedua tersangka itu adalah, Agus Setiawan (22) dan Hendri (27) tersebut, merupakan warga Desa Srijaya, Kecamatan Sungkai Barat, Lampura. Keduanya ditangkap setelah anggota kepolisian mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang saat itu sedang memperbaiki rumah tetangganya di Desa Sri Jaya. "Bersama tersangka kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua buah salon aktif warna hitam dan satu buah handphone warna hitam," kata AKP Gigih Andri Putranto, Selasa (29/9). Sementara, modus operandi tersangka pencurian ini diketahui oleh korban yang saat itu istri korban terbangun karena akan melaksanakan sholat subuh.
Kategori :