Pelajar yang Masuk DPO Curas Menyerahkan Diri

Senin 24-02-2020,22:00 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Polsek Padangratu, Lampung Tengah, menerima penyerahan diri seorang pelaku pencurian  dengan kekerasan (curas) yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Senin (24/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Yakni YZ (17), warga Kampung Karangsari, Kecamatan Padangratu, yang masih berstatus pelajar.

Menurut Kapolsek Padangratu Kompol Hesbin Fadilla, tersangka terlibat aksi curas berdasarkan laporan korban Trimo (20), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Bangunrejo.

"Curas terjadi ketika korban berada di Kampung Kotabatu, Kecamatan Pubian, 18 Januari 2020. Tersangka menyerahkan diri difasilitasi aparatur Kampung Karangsari" katanya.

Kronologis kejadian, kata Hesbin, korban sedang main ke Air Terjun Curup, Kampung Kotabatu. "Korban ditanya warga mana oleh empat orang. Korban pun menjawab. Kemudian korban pun hendak pulang ke rumah," katanya.

Sayangnya, kata Hesbin, korban dihadang empat orang ini. "Korban dihalangi oleh empat orang ini. Korban diancam dipukul pakai kayu sambil memaksa menyerahkan HP. Korban tak memberikan. Tersangka memukul paha korban dengan kayu dan menampar wajah korban. Korban teriak minta tolong. Panik dengan teriakan, para pelaku kabur. Motor korban sempat dibawa dengan didorong, tapi terpaksa ditinggalkan karena warga datang," ujarnya.

Sedangkan tiga rekan tersangka, kata Hesbin, dua orang sudah ditangkap. "Dua orang sudah ditangkap dan sedang menjalani hukuman. Yakni atas nama Heri dan Andrian. Sedangkan satu lagi inisial F masih DPO. Kita imbau tersangka juga menyerahkan diri," ungkapnya. (sya/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait