Pekon Tanjungraya Musyawarah Penetapan BLT-DD TA 2022 

Senin 24-01-2022,17:40 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pekon Tanjungraya, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat melaksanakan musyawarah desa (Musdes) penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran (TA) 2022

Musdes penetapan BLT-DD yang dilaksanakan di Balai Pekon Senin (24/1) dihadiri utusan kecamatan, Peratin Johanto, Pendamping Desa Kecamatan dan Pekon serta seluruh Perangkat Pekon. Jajaran Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) Tanjungraya.

Musyawarah dibuka dengan sambutan oleh Johanto yang menyampaikan bahwa BLT-DD wajib dilaksanakan karena merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2021, Permendes PDTT No.07/2021 dan PMK No. 190 Tahun 2021. 

Ketua LHP Parman dalam sambutannya mengharapkan supaya pendataan penerima BLT ini benar-benar tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sebagai dasar pendataan.

Sedangkan Kasi PMP Waytenong Supriyono mewakili Camat Bambang Hermanto, S.Pdi, M.M., tambahkan bahwa BLT sebesar Empat Puluh Persen (40%) ini wajib dilaksanakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi covid 19. "Kita berharap pandemi Covid19 segera berakhir," harapannya

Sementara Pendamping Desa Kecamatan Waytenong Andi. HS, S.Pd., menyebutkan bahwa ada Enam kriteria calon penerima BLT sebagai dasar penetapan penerima BLT 2022 dan hal ini sesuai dengan PMK 190 Tahun 2021 dan ditetapkan dengan Peraturan Peratin.

Dan dari keputusan musyawarah Peratin Johanto menetapkan calon penerima BLT DD sebanyak 88 KPM. "Penetapan BLT-DD 2022 dan itu merupakan keputusan musyawarah bukan keputusan secara pribadi," tandasnya.(r1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait