Medialampung.co.id - Kamis (22/1) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Pekon Srimenanti, Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Kegiatan musdesus yang dilaksanakan di balai pekon tersebut, juga dihadiri oleh tim Satgas Kecamatan Airhitam. Dimana sesuai dengan anjuran pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Berdasarkan kriteria penerima, kategori warga miskin (pra sejahtera) yang tidak menerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan beberapa bentuk bantuan pemerintah lainnya masuk dalam data penerima BLT-DD. Disampaikan Peratin Srimenanti Seh Ahmad Widodo, dihasilkan sebanyak 23 KPM, sebagai penerima BLT-DD tersebut, sebesar Rp300 ribu perbulan, selama 12 Bulan. "Dalam hal penetapan KPM, BLT-DD ini dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 pekon, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan penerapannya pun harus melalui Musdesus, yang sedianya dihadiri Satgas kecamatan," tegasnya Seh Ahmad Widodo.
Kategori :