Pekon Muarajaya I dan Puramekar Gelar Musdesus Penetapan BLT-DD 

Rabu 16-03-2022,18:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Di hari yang sama pada Rabu (16/3), Pekon Muarajaya I, Kecamatan Kebuntebu, Kabupaten Lampung Barat dan Pekon Puramekar, Kecamatan Gedungsurian, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Dalam Musdesus penetapan BLT-DD kedua pekon tersebut dipimpin langsung peratin yang baru saja kembali diamanahkan warga masing-masing untuk jabatan periode kedua. Seperti Pekon Muarajaya I Peratin Subarkat. Dan Puramekar Peratin Andery. 

Untuk Pekon Muarajaya I disampaikan Juru Tulis Mariun Liza mendampingi Peratin Subarkat sesuai ketentuan dari pemerintah, jumlah penerima BLT-DD, sejumlah 40% dari Dana Desa (DD) 2022, dengan jumlah 94 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Alhamdulilah dalam musdesus penetapan BLT-DD ini dihadiri lengkap oleh satgas Covid-19 pekon seperti aparat pekon, jajaran LHP, Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Kecamatan, tokoh agama, tokoh adat dan pemuda, keterwakilan perempuan dan organisasi-organisasi pekon," ungkapnya. 

Sementara di Pekon Puramekar, disampaikan Jurtul Umar Sabiring mendampingi Peratin Andery dari 40% BLT-DD pekon itu menghasilkan 142 KPM. 

"Jumlah tersebutlah yang akan mendapatkan BLT-DD dengan kategori penerima sebagaimana ditentukan pemerintah," imbuhnya.

[caption id="attachment_196287" align="aligncenter" width="1600"] Penetapan BLT-DD di Pekon Puramekar Kecamatan Gedungsurian[/caption] Umar berharap dengan sudah dilakukan penetapan, untuk proses berikutnya semakin lancar dan masyarakat secepatnya menerima apa yang sudah menjadi hak warga tersebut. 

Diulasnya penyaluran kembali BLT-DD TA 2022 sebagai bentuk kewajiban pemerintah dalam menjalankan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), berdasarkan Peraturan Presiden No.104/2021 Peraturan Menteri Desa No.7/2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa TA 2022.

Juga Peraturan Menteri Keuangan No.190/2022 dan juga tertuang dalam peraturan Bupati No.67/2021 yang salah satu isinya menjelaskan peruntukan 40% Dana Desa untuk perlindungan sosial dalam bentuk BLT-DD sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.(r1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait