
Medialampung.co.id - Pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sudah bisa diambil hari ini, Senin (18/5).
Dari pantauan di Kantor Pos Pahoman, sudah mulai ada antrian yang diatur agar tidak ada penumpukan, dan disediakan juga Hand Sanitizer serta wadah cuci tangan untuk masyarakat yang mengantri. Mekanisme persyaratan penerima BST tersebut, masyarakat harus menunjukan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) asli juga memperhatikan ketentuan yang sudah di atur gugus tugas untuk menggunakan masker. Untuk pengambilan bantuan berupa uangnya harus sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP penerima. Masyarakat yang sudah mendapatkan surat registrasi dari Kantor Pos bisa langsung mengambil pada jam 10.00-13.00 WIB sesuai kecamatan masing-masing.