Pekon Giham Terapkan Sanksi Untuk Oknum yang Buang Sampah Sembarangan

Selasa 30-03-2021,20:56 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kali ini tidak main-main atau hanya melakukan gertakan sambal.

Pihak pekon akan memberi sanksi tegas kepada siapa saja warga (oknum) yang kedapatan buang sampah di luar batas pagar yang sudah dibangun di lokasi pembuangan sampah setempat.

Kepada medialampung.co.id, Peratin Hermanto menyampaikan, selama ini peringatan maupun himbauan agar warga yang buang sampah tidak sembarangan menaruh sampah hingga ke bibir jalan lingkar setempat sudah dilakukan.

Namun nyatanya upaya tersebut tidak diindahkan sehingga menyebabkan lokasi setempat yang letaknya hanya sekitar 100 meter dari balai pekon itu terlihat kumuh.

Untuk mengatasinya, kini pihak pekon telah memagari lokasi tempat pembuangan sampah tersebut dengan baja ringan. Dimana pemasangan pagar itu agar sampah yang dibuang tidak lewat dari pagar pembatasnya.

"Sesuai peraturan daerah Kabupaten Lampung Barat No.15/2013, tentang ketertiban umum Pasal 10 Ayat 2. Apabila didapati atau tertangkap tangan membuang sampah di pinggir jalan akan dibawa ke balai Pekon Giham Sukamaju dan akan dikenai denda," ungkapnya.

Terkait ketegasan itu Hermanto mengharapkan oknum yang selama ini membuang sampah asalan untuk lebih tertib.

"Lokasi ini sebetulnya bukanlah tempat buang sampah yang layak, lantaran berada di pemukiman warga, namun sudah lama dijadikan tempat buang sampah. Bahkan banyak ditemukan masyarakat yang buang sampah berasal dari luar pekon. Karena itu dengan ketetapan ini jangan berkecil hati jika mendapat sanksi karena kedapatan melakukan pelanggaran," pintanya.

Disisi lain, pihaknya berharap wacana pemerintah akan membangun tempat pembuangan akhir sampah di Kecamatan Batuketulis segera direalisasikan. Sebagai jawaban masalah sampah yang terjadi. (r1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait