Pedagang di Lambar akan Dikenakan Retribusi Pelayanan Tera

Kamis 03-02-2022,16:32 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) mulai tahun ini akan melakukan penarikan retribusi pelayanan tera/tera ulang kepada pedagang yang memiliki timbangan.

“Kalau tahun lalu pelayanan tera/tera ulang kepada pedagang yang memiliki timbangan masih gratis namun mulai tahun ini akan dikenakan retribusi, hal ini dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Kabid Perdagangan Sri Hartati, S.Sos, M.M mendampingi Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Tri Umaryani, S.P, M.Si, Kamis (3/2).

Dalam rangka persiapan pelayanan tera/tera ulang kepada pedagang yang memiliki timbangan tersebut, lanjut Sri, pihaknya akan melakukan verifikasi alat standar kemetrologian ke Direktorat Metrologi di Bandung.

“Setiap tahun untuk alat standar kemetrologian harus dilakukan verifikasi dan cap tanda tera harus diperbaharui setiap tahun oleh Direktorat Metrologi,” kata dia.

Kata dia, setelah alat standar kemetrologian telah selesai dilakukan verifikasi maka pihaknya akan turun kelapangan untuk melakukan tera/tera ulang ke pedagang di pasar, warung, pedagang kopi dan agen sayur. 

Lebih jauh dia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) No.2/1981 tentang Metrologi Legal. Penerapan UU RI No.2/1981 tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan pemakaian UTTP. 

“Untuk mendapatkan alat ukur,takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang ukurannya benar, tepat dan teliti maka harus dilakukan tera/tera ulang oleh pegawai yang berhak pada bidang yang menangani Metrologi Legal. Dan untuk Kabupaten Lambar, sudah ada pegawai di Diskoperindag yang memiliki keahlian di bidang Metrologi Legal,” katanya

Sri mengatakan, tujuan tera/tera ulang adalah melindungi konsumen, menjamin kebenaran dalam pengukurun serta menciptakan kepastian hukum alat UTTP. “Mengurangi takaran, menghilangkan kepercayaan konsumen,” tegas Sri.

Untuk tahun 2021, lanjut Sri, pemerintah daerah telah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tera/tera ulang sebesar Rp1.705.000 dan telah terealisasi sebesar Rp2.700.000 atau 158.36 persen, sementara tahun 2022 mendatang ditargetkan sebesar Rp4.400.000. 

“Mudah-mudahan untuk tahun ini PAD dari sektor retribusi pelayanan tera dapat terealisasi sesuai dengan target,” pungkas dia. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait