Medialampung.co.id - Pemkab Lambar melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) mulai tahun ini akan melakukan penarikan retribusi pelayanan tera/tera ulang kepada pedagang yang memiliki timbangan.
“Kalau tahun lalu pelayanan tera/tera ulang kepada pedagang yang memiliki timbangan masih gratis namun mulai tahun ini akan dikenakan retribusi, hal ini dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Kabid Perdagangan Sri Hartati, S.Sos, M.M mendampingi Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Tri Umaryani, S.P, M.Si, Kamis (3/2). Dalam rangka persiapan pelayanan tera/tera ulang kepada pedagang yang memiliki timbangan tersebut, lanjut Sri, pihaknya akan melakukan verifikasi alat standar kemetrologian ke Direktorat Metrologi di Bandung. “Setiap tahun untuk alat standar kemetrologian harus dilakukan verifikasi dan cap tanda tera harus diperbaharui setiap tahun oleh Direktorat Metrologi,” kata dia. Kata dia, setelah alat standar kemetrologian telah selesai dilakukan verifikasi maka pihaknya akan turun kelapangan untuk melakukan tera/tera ulang ke pedagang di pasar, warung, pedagang kopi dan agen sayur. Lebih jauh dia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) No.2/1981 tentang Metrologi Legal. Penerapan UU RI No.2/1981 tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan pemakaian UTTP. “Untuk mendapatkan alat ukur,takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang ukurannya benar, tepat dan teliti maka harus dilakukan tera/tera ulang oleh pegawai yang berhak pada bidang yang menangani Metrologi Legal. Dan untuk Kabupaten Lambar, sudah ada pegawai di Diskoperindag yang memiliki keahlian di bidang Metrologi Legal,” katanya Sri mengatakan, tujuan tera/tera ulang adalah melindungi konsumen, menjamin kebenaran dalam pengukurun serta menciptakan kepastian hukum alat UTTP. “Mengurangi takaran, menghilangkan kepercayaan konsumen,” tegas Sri. Untuk tahun 2021, lanjut Sri, pemerintah daerah telah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tera/tera ulang sebesar Rp1.705.000 dan telah terealisasi sebesar Rp2.700.000 atau 158.36 persen, sementara tahun 2022 mendatang ditargetkan sebesar Rp4.400.000. “Mudah-mudahan untuk tahun ini PAD dari sektor retribusi pelayanan tera dapat terealisasi sesuai dengan target,” pungkas dia. (lus/mlo)Pedagang di Lambar akan Dikenakan Retribusi Pelayanan Tera
Kamis 03-02-2022,16:32 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,14:27 WIB
Gaji Petugas Kebersihan Lampung Utara Dipotong, THR Nihil
Selasa 24-03-2026,07:33 WIB
Platform Freelance Terbaik untuk Pemula
Selasa 24-03-2026,07:26 WIB
Tips Sukses Freelance Agar Penghasilan Stabil di Tengah Persaingan Digital
Selasa 24-03-2026,10:07 WIB
Satu Korban Tenggelam di Pantai Mandiri Ditemukan, Dua Lainnya Masih Dicari
Selasa 24-03-2026,15:00 WIB
Peringatan Diabaikan, Pantai Pesisir Barat Terus Makan Korban
Terkini
Selasa 24-03-2026,21:04 WIB
Usai Cuti Lebaran, ASN Kabupaten Lampung Barat Wajib Masuk Kerja, Sekda Nukman Tegaskan Tanpa WFA
Selasa 24-03-2026,21:00 WIB
Fantastis! Tasya Farasya Pamer Rumah Baru Super Mewah, Bathtub Rp315 Juta Jadi Sorotan
Selasa 24-03-2026,20:09 WIB
Dua Korban Tenggelam Kembali Ditemukan, Pencarian di Pantai Mandiri Resmi Dihentikan
Selasa 24-03-2026,20:08 WIB
Normalisasi Sungai di Tanjung Senang Dimulai, Upaya Cegah Banjir Berulang di Bandar Lampung
Selasa 24-03-2026,20:03 WIB