Vitalia Sesha Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Apartemen

Kamis 27-02-2020,11:38 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan

Medialampung.co.id - Artis Vitalia Sesha ditangkap atas penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di Kemayoran. Penangkapan itu berawal saat polisi membuntuti seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba.

"Memang benar salah satu publik figur inisial VS atau AN berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakbar di salah satu apartemen di Pademangan, Kemayoran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).

Awalnya, Tim Satuan Narkoba Polres Jakbar menyelidiki seorang pengedar narkoba jenis ekstasi, sabu dan happy five. Pada Senin (24/2) sore, pengedar berinisial RH itu membawa narkoba pesanan Vitalia Sesha dan kekasihnya yang berinsial A.

"Informasi di dalami lagi tanggal 24 Februari lalu, hari Senin sore mendekati malam. Ada seseorang mengikuti memang sedang akan melalukan transaksi berdasarkan pesanan," jelas Yusri.

"Kita berhasil mengamankan RH yang membawa pesanan dari 2 orang. Inisialnya adalah A, laki-laki. Pada saat melakukan transaksi di lobby Tower Gloria. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap mereka yang menerima inisial A dan wanita inisial VS. A sama VS pasangan kekasih dan tinggal di apartemen tersebut sudah kurang lebih 7 bulan," lanjutnya.

Saat penangkapan Vitalia, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,63 gram, Happy Five 3 papan, alat pengisap (bong) dan sejumlah telepon genggam.

"Penangkapan barang bukti ekstasi 10 butir sesuai pesanan. Ada Happy Five 3 papan, 1 papan sekitar 10 berarti 30 butir. Dikembangkan lagi penggeledahan di situ, ditemukan lagi 1 plastik kecil sabu berat 0,63 gram, happy five 4 butir," jelasnya.

"Dan juga alat-alat pengisap sabu lengkap di kamar si A. Kamar udah disewa sekitar 7 bulan yang lalu dengan VS. Sekarang yang bersangkutannya sudah dibawa ke Polres Metro Jakbar untuk pengembangan," lanjut Yusri.

Kembali mengingat, Vitalia telah ditangkap pertama kali atas kasus yang sama pada 2015 silam. Namun hal itu disebut tak terbukti. (detik/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait