Usai Diperiksa Inspektorat, Oknum ASN Terlapor Kasus KDRT Belum Penuhi Panggilan Polisi

Kamis 07-04-2022,14:44 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Inspektorat Kabupaten Lampung Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap Artha Dinata (38) sebagai terlapor atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya NMS (33).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (6/4) tersebut, terlapor dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik Inspektorat. Meski tahapan pemeriksaan selesai, namun pihak inspektorat baru akan menyampaikan hasil pemeriksaan pekan depan.

Inspektur Lambar Sudarto melalui Irban V Puguh Sugandhi menjelaskan, bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan baik dan lancar karena semua pihak di nilai kooperatif. 

“Ya jadi kemarin (Rabu) Terlapor sudah kita periksa namun hasilnya belum bisa kami sampaikan, kemungkin pekan depan karena kami masih akan melakukan proses evaluasi dan analisa terlebih dulu bersama internal tim. Selanjutnya baru dapat kita simpulkan hasil pemeriksaan untuk kami sampaikan ke pimpinan atau inspektur,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan ada sekitar 20 pertanyaan yang diberikan kepada terlapor sebagai tindaklanjut dari hasil pengumpulan keterangan saksi dan terlapor beberapa waktu lalu.

“Jadi dengan selesainya pemeriksaan ini maka untuk proses administrasinya tinggal menunggu kesimpulan hasil pemeriksaan sembari kita lihat proses di kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M. Ari Satriawan mewakili Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, S.lk mengatakan hari terapor belum datang memenuhi panggilan karena terlapor mengaku sedang menjalani pemeriksaan di Inspektorat.

“Ya, Pemanggilan memang jadwalkan hari ini, tapi setelah kita komunikasi dengan pihak terlapor mereka belum bisa hadir karena sedang memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari pihak Inspektorat," ujarnya.

Dengan demikian, terusnya, karena terlapor telah memberikan alasan terkait belum dapat memenuhi panggilan tersebut maka pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan besok, Jumat (8/4).

“Pemanggilan diundur besok dan apabila yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada keterangan maka akan kita lakukan pemanggilan kedua. Selanjutnya apabila panggilan kedua ini juga tidak hadir tanpa alasan maka akan kita upayakan penjemputan paksa,” tutupnya.(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait