Upaya Tingkatkan PAD 2021, BPKD Lambar akan Lakukan Pemutakhiran Data Objek-Subjek PBB

Minggu 03-01-2021,16:48 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tahun ini akan melaksanakan kegiatan pemutakhiran data objek dan subjek pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kecamatan Sekincau.

“Untuk tahun ini kegiatan pemutakhiran data  objek dan subjek PBB-P2 kita fokuskan di Kecamatan Sekincau tepatnya di lima pekon dan kelurahan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P.

Menurut dia,  kegiatan pemutakhiran data objek dan subjek PBB-P2 telah dilaksanakan pemerintah daerah sejak tahun 2015 lalu. Dimana untuk tahun 2015 dilaksanakan di Kecamatan Balikbukit (empat pekon dan dua kelurahan) dan Kecamatan Waytenong (lima pekon).

Lalu tahun 2016 di Kecamatan Belalau (lima pekon) dan Kecamatan Lumbokseminung (lima pekon). Tahun 2017 di fokuskan di dua kecamatan yakni Kecamatan Sumberjaya (lima pekon dan satu kelurahan) dan Kecamatan Kebuntebu (lima pekon).

Kemudian, tahun 2018 di Kecamatan Bandarnegeri Suoh (10 pekon) dan Kecamatan Suoh (tujuh pekon) serta tahun 2019 dilaksanakan di Kecamatan Airhitam (10 pekon) dan Kecamatan Gedungsurian (lima pekon). Kemudian tahun 2020, pihaknya tidak melaksanakan pemutakhiran data objek dan subjek PBB karena   adanya refocusing anggaran.

“Sejak tahun 2018 lalu kegiatan pemutakhiran data objek dan subjek PBB-P2 kita laksanakan di seluruh pekon yang ada di kecamatan. Artinya tidak seperti tahun 2015-2017 hanya dilaksanakan di beberapa pekon saja di satu kecamatan,” katanya

Masih kata dia, Kabupaten Lambar ada 15 kecamatan dan dari jumlah itu yang telah dilaksanakan kegiatan pemutakhiran data objek dan subjek baru di 10 kecamatan namun itu juga belum seluruh pekon.

Sedangkan lima kecamatan direncanakan akan dilakukan secara bertahap di tahun berikutnya, yakni Kecamatan Sekincau, Kecamatan Sukau, Kecamatan Batuketulis, Kecamatan Pagardewa, dan Kecamatan Batubrak.

“Pemutakhiran data ini bertujuan untuk mencari objek pajak (OP) dan subjek baru yang selama ini belum terdata, dan jika ada potensi perubahan yang belum masuk dalam target realisasi PBB,” kata Daman.

Lanjut dia, kegiatan pemutakhiran data dilakukan untuk menciptakan suatu basis data PBB yang akurat dan tertib administrasi, terutama untuk meningkatkan penerimaan sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor PBB. Selain itu, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.

“Kegiatan pemutakhiran data  objek dan subjek PBB tersebut akan melibatkan petugas pajak yang ada di tingkat kecamatan, serta aparat pekon dengan turun langsung kelapangan,” tandasnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait