Medialampung.co.id - Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus tidak memperkenankan adanya acara perayaan yang menyebabkan kerumunan pada perayaan natal dan tahun baru (Nataru) mendatang.
Hal tersebut menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lambar No.060/892/101/2020 tentang imbauan perayaan natal dan acara tahun baru 202-2021, atas dasar SE Gubernur Lampung No.045.2/399/V.06/2020 Tanggal 16 Desember 2020 dalam rangka memutus rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). "Perlu dilakukan upaya menghindari kerumunan massa baik pada kegiatan Natal dan Acara/Hiburan perayaan pergantian Tahun Baru 2020-2021," ujar Parosil dalam SE tersebut. Surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD menyebutkan beberapa poin yang harus menjadi perhatian. Poin pertama, perayaan Ibadah Natal agar dilakukan dengan Protokol Kesehatan dan Sidang Gereja dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur oleh PGI (Persatuan Gereja Indonesia) dan keuskupan setempat. Selanjutnya tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan tersebut. Terakhir, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan atau Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku "Pemerintah Daerah bersama TNI, Polri dan yang tergabung dalam Tim Satgas Penanganan Covid-19 agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan serta menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," imbuhnya. (nop/mlo)Parosil Larang Kerumunan Pada Perayaan Nataru, Pelanggar Prokes akan Ditindak Tegas
Jumat 18-12-2020,10:50 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :