Undang-Undang Pesantren Proses Tahap Pemberkasan

Senin 26-10-2020,18:05 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Okta Rijaya mengatakan perda dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Undang-Undang Pesantren sedang proses penggarapan berkas.

Dengan perda nantinya bisa memasukan pendanaan pesantren ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Poinnya Pemerintah memfasilitasi baik di perencanaan pemeliharaan dan juga pembinaan pesantren. Kita bisa memasukan ke dalam sisi pendidikan dan dakwahnya.  kalau tidak dibantu maka sulit bagi pesantren pengembanganya,” kata Okta saat diwawancarai awak media, Senin (26/10).

Lanjutnya, untuk total pesantren sendiri yang ada di Provinsi Lampung yang sudah izin nasional 900 dan masih proses izinnya sekitar 100 pesantren. 

"Saat ini kita masih nunggu pemberkasan dari Pemerintah Provinsi untuk diajukan ke pusat," tutupnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait