Gaji Aparatur Pekon Naik Peratin Ingatkan Etos Kerja

Senin 20-01-2020,17:13 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Disiplin kerja menjadi salah satu fokus aparatur pemerintahan Pekon Tigajaya, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dalam menjalanakan kewajiban tugas.

Peratin Prayetno menyebutkan, sebetulnya kesadaran disiplin kerja bukan jadi hal yang harus ditekankan kepada aparatur karena itu sudah menjadi kewajiaban dari tugas yang diberikan.

Seperti dalam kegiatan Apel pagi, Senin (20/1), dalam sambuatnnya Prayetno menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam memikirikan kesejahteraan aparatur termasuk di pekon. Dan untuk memberikan perimbangan sesuai dengan tugas dan fungsi maka insentif (gaji) aparatur secara global disetarakan dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan II-a.

Pihaknya menyebutkan, meskipun jajaran pemerintahan skala pekon, namun penerapan disiplin yang diberlakukan tak kalah tegasnya dengan yang lain. Seperti bagi aparatur pekon yang tidak masuk kerja dengan jadwal kerja yang telah ditetapkan tanpa keterangan maka akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Dan dana itu akan dimasukkan dalam kas pekon.

Begitu juga jam kerja, semua pegawai yang piket diwajibkan berada di balai pekon sejak Pukul 08.30 WIB hingga Pukul 15.00 WIB. Kemudian pakaian yang disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan, "Alhamdulilah jam kerja dan penerapan kedisiplinan lainnya bukan hanya akan dilaksanakan tahun ini tapi memang sudah diterapkan sejak sebelumnya," ungkap pihaknya.

Menurut Prayetno, perlunya kedisiplinan kerja karena tugas aparatur pekon lebih condong pada pelayanan masyarakat. Dan itulah yang menjadi fokus utama selain kewajiban kepada pemerintah. "Sejak awal saya tekankan untuk memberikan pelayanan yang baik dan maksimal karena kita adalah pelayan masyarakat, jadi dengan kesejahteraan sekelas PNS tidak ada lagi istilah tidak disiplin," tandas dia. (ius/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait