Fix, BLT-DD Dilanjut Hingga September

Selasa 14-07-2020,14:34 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus, kembali menerbitkan surat edaran No.441/227/III.13/2020 tentang ketentuan pelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa dalam rangka penanganan dampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19)  di kabupaten setempat.

Dimana salah satu poin penting yang ada  dalam surat edaran tersebut yakni menyebutkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di kabupaten setempat diperpanjang untuk tiga bulan kedepan atau Juli, Agustus September dari SE sebelumnya yang menetapkan hanya tiga bulan yakni April, Mei dan Juni.

Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom mendampingi Kepala DPMP Lambar Ronggur L Tobing mengungkapkan,  masa penyaluran BLT-DD terhitung selama enam bulan dimana April, Mei  dan Juni besaran BLT-DD yang disalurkan yakni Rp600 ribu, dan penyaluran BLT-DD untuk bulan Juli, Agustus dan September sebesar Rp300 ribu. Namun penyaluran BLT-DD untuk tiga bulan kedua disalurkan pekon sepanjang dana desa tahun anggaran 2020 masih tersedia.

”Untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT DD untuk penyaluran tiga bulan kedua berdasarkan data KPM sebelumnya bulan pertama April, Mei dan Juni  kecuali diubah melalui musyawarah pekon,”  ungkap Ruspel.

Dijelaskan, pada tiga bulan kedua tersebut sasaran penerima  BLT DD adalah Keluarga Miskin (KK) yang terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau bukan, yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan atau keluarga miskin belum terdata menerima program keluarga harapan (PKH), bantuan  keluarga non tunai (BPNT) dan bantuan sosial tunai (BST) serta mempunyai anggota keluarga yang rentang sakit menahun/kronis.

”Mekanisme pendataan,   masih sama yakni pendataan dilakukan oleh relawan pekon lawan Covid-19, basis pendataan terfokus di pemangku atau RT/RW, hasil  pendataan sasaran keluarga  miskin dilakukan musyawarah pekon khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal yaitu validasi dan finalisasi data, legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh peratin, hasil musyawarah pekon khusus/insidentil ditetapkan dalam peraturan yang diketahui oleh camat,” kata dia.  

Untuk metode perhitungan penetapan jumlah penerima  manfaat BLT-DD mengikuti rumus yakni pekon penerima dana desa kurang dari Rp800 juta mengalokasikan   dana desa maksimal sebesar 25 persen dari jumlah dana desa, pekon penerima dana desa Rp800 juta hingga Rp1,2 Miliar mengalokasikan 30 persen, pekon penerima dana desa lebih dari Rp1,2 Miliar  mengalokasikan maksimal 35 persen, dan khusus pekon yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan pemerintah C.q DPMP.

”Untuk penyaluran BLT-DD dilaksanakan oleh pemerintah pekon dengan metode tunai dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan menjaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan dan memakai masker,” imbuhnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait