Medialampung.co.id – Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus, kembali menerbitkan surat edaran No.441/227/III.13/2020 tentang ketentuan pelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa dalam rangka penanganan dampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) di kabupaten setempat.
Dimana salah satu poin penting yang ada dalam surat edaran tersebut yakni menyebutkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di kabupaten setempat diperpanjang untuk tiga bulan kedepan atau Juli, Agustus September dari SE sebelumnya yang menetapkan hanya tiga bulan yakni April, Mei dan Juni. Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom mendampingi Kepala DPMP Lambar Ronggur L Tobing mengungkapkan, masa penyaluran BLT-DD terhitung selama enam bulan dimana April, Mei dan Juni besaran BLT-DD yang disalurkan yakni Rp600 ribu, dan penyaluran BLT-DD untuk bulan Juli, Agustus dan September sebesar Rp300 ribu. Namun penyaluran BLT-DD untuk tiga bulan kedua disalurkan pekon sepanjang dana desa tahun anggaran 2020 masih tersedia. ”Untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT DD untuk penyaluran tiga bulan kedua berdasarkan data KPM sebelumnya bulan pertama April, Mei dan Juni kecuali diubah melalui musyawarah pekon,” ungkap Ruspel. Dijelaskan, pada tiga bulan kedua tersebut sasaran penerima BLT DD adalah Keluarga Miskin (KK) yang terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau bukan, yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan atau keluarga miskin belum terdata menerima program keluarga harapan (PKH), bantuan keluarga non tunai (BPNT) dan bantuan sosial tunai (BST) serta mempunyai anggota keluarga yang rentang sakit menahun/kronis. ”Mekanisme pendataan, masih sama yakni pendataan dilakukan oleh relawan pekon lawan Covid-19, basis pendataan terfokus di pemangku atau RT/RW, hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah pekon khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal yaitu validasi dan finalisasi data, legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh peratin, hasil musyawarah pekon khusus/insidentil ditetapkan dalam peraturan yang diketahui oleh camat,” kata dia. Untuk metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT-DD mengikuti rumus yakni pekon penerima dana desa kurang dari Rp800 juta mengalokasikan dana desa maksimal sebesar 25 persen dari jumlah dana desa, pekon penerima dana desa Rp800 juta hingga Rp1,2 Miliar mengalokasikan 30 persen, pekon penerima dana desa lebih dari Rp1,2 Miliar mengalokasikan maksimal 35 persen, dan khusus pekon yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan pemerintah C.q DPMP. ”Untuk penyaluran BLT-DD dilaksanakan oleh pemerintah pekon dengan metode tunai dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan menjaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan dan memakai masker,” imbuhnya. (nop/mlo)Fix, BLT-DD Dilanjut Hingga September
Selasa 14-07-2020,14:34 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,20:33 WIB
Lampung Timur Punya 51 Ribu UMKM, Gubernur Mirza Dorong Akses Pasar dan Modal
Sabtu 18-04-2026,20:13 WIB
Kejurprov Domino Lampung 2026 Digelar, Bidik Prestasi di Kejurnas Bogor
Minggu 19-04-2026,07:05 WIB
Peran Freelance dalam Ekonomi Modern
Minggu 19-04-2026,07:46 WIB
Freelance Modern, Kerja Fleksibel Berbasis Skill
Minggu 19-04-2026,06:24 WIB
Rossa Tempuh Jalur Hukum, 78 Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan ke Bareskrim
Terkini
Minggu 19-04-2026,19:45 WIB
Meugang, Tradisi Sakral Masyarakat Aceh yang Sarat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian
Minggu 19-04-2026,19:41 WIB
Pesona Brown Canyon Semarang, Bekas Tambang yang Jadi Surga Fotografi
Minggu 19-04-2026,19:13 WIB
Dua Periode di DPD RI, Bustami Zainudin Mantap Gabung Pasukan Gajah PSI
Minggu 19-04-2026,16:24 WIB
Korsleting Listrik Dominasi Kasus Kebakaran di Bandar Lampung Awal 2026
Minggu 19-04-2026,16:21 WIB