Medialampung.co.id - Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandarlampung diperpanjang selama lima hari ke depan hingga 25 Juli 2021.
Jokowi menyebut PPKM Darurat yang sudah berlaku mulai 3-20 Juli, diperpanjang hingga 25 Juli karena tingkat penularan Covid-19 masih tinggi. Dalam siaran resminya malam ini, disebutkan selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota/kabupaten luar Jawa-Bali. Wilayah tersebut yakni Kota Bandarlampung, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Berau, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan. Diketahui, Covid-19 telah menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia. Kini masih terdapat 550.192 kasus aktif, 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia.(jim/mlo)Presiden Jokowi Perpanjang PKKM Darurat
Selasa 20-07-2021,22:09 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,18:28 WIB
Tiga Remaja Tenggelam di Pantai Mandiri, Satu Masih Hilang
Senin 23-03-2026,18:32 WIB
Bocah SD Tenggelam di Cekdam Way Laay, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
Senin 23-03-2026,12:51 WIB
BREAKING NEWS! Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Pekon Kenali
Senin 23-03-2026,20:34 WIB
Bocah yang Tenggelam di Cekdam Way Laay Ditemukan Meninggal Dunia
Senin 23-03-2026,20:40 WIB
Awalnya Dua, Ternyata Tiga Korban Tenggelam di Pantai Mandiri dalam Sehari
Terkini
Selasa 24-03-2026,10:07 WIB
Satu Korban Tenggelam di Pantai Mandiri Ditemukan, Dua Lainnya Masih Dicari
Selasa 24-03-2026,07:33 WIB
Platform Freelance Terbaik untuk Pemula
Selasa 24-03-2026,07:26 WIB
Tips Sukses Freelance Agar Penghasilan Stabil di Tengah Persaingan Digital
Senin 23-03-2026,20:40 WIB
Awalnya Dua, Ternyata Tiga Korban Tenggelam di Pantai Mandiri dalam Sehari
Senin 23-03-2026,20:34 WIB