Oleh : Wahyu Setiadi (Pengamat Demokrasi Lokal)
Medialampung.co.id - Pasca perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebelum memasuki tahun 2008, pada saat itu dilakukan revisi Undang-Undang No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Hasil dari revisi Undang-Undang No.32/2004 adalah diperbolehkannya Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi, untuk maju dengan jalan independen. Namun, saat itu kebijakan ini hanya berlaku di Provinsi Aceh. Memasuki tahun 2008, lahirlah Undang-Undang No.8/2008 tentang pemerintah daerah, bahwa pencalonan sebagai Bupati, Walikota dan Gubernur di seluruh Indonesia, diperbolehkan dari jalur independen. Pengesahan UU. No.8/2008 menjadi hal penting untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat bukan kader partai untuk bisa maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Faktanya, sejak 2008 hingga pilkada serentak tahun 2015, jumlah paslon independen di tingkat daerah terus menunjukkan peningkatan. Berawal dari Irwandi Yusuf yang berhasil duduk sebagai Gubernur Aceh melalui jalur independen, kemudian disusul kemenangan paslon independen lain seperti di Rote Ndou (NTT), Kabupaten Batubara (Sumatera Utara), Garut (Jawa Barat) serta masih banyak yang lain. Saat Pilkada Serentak tahun 2015, Paslon kepala daerah jalur independen semakin menunjukkan taringnya, dengan kemenangannya melawan paslon yang diusung partai. Diantaranya paslon kepala daerah jalur independen yang berhasil mengalahkan paslon usungan partai pada pilkada 2015 adalah Neni Moerniaeni-Basri Rase Pilwalkot Bontang Kaltim, Jimmy F. Eman-Sherly A. Sompotan pada Pilwakot Tomohon Sulut, H. Nadjmi Dhani-Dharmawan Jaya Pilwalkot Banjar Baru Kalsel, M. Syahrial-H. Ismail Pilwakot Tanjung Balai Sumut. Kemudian M. Ramlan Nurmatias-Irwandi Pilwalkot Bukittinggi Sumbar, Ahmad Hijazi-Iqbal Basta Pilbup Rejang Lebong Bengkulu, Dadang M. naser-Gun Gun Gunawan Pilbup Bandung Jabar, Marthen L.D.T-Nikodemus N.R.H Pilbup Sabu Raijua NTT, Rita Widyasari-Edi Damansyah Pilbup Kutai Kartanegara Kaltim, Adnan Purichta-H. Abdul Rauf M Pilbup Gowa Sulsel, Jules F. Warikar-Onesias Rumere Pilbup Supiori Papua dan yang terakhir Abdul Hafidz-Bayu Andriyanto Pilbup Rembang Jateng. Bukan tidak mungkin, Pilkada 2020 ini, paslon independen akan lebih kokoh dalam mengalahkan paslon usungan partai.(rls/pip/mlo)Fakta Pilkada, Paslon Independen Semakin Kokoh Kalahkan Paslon Usungan Partai
Selasa 19-05-2020,11:15 WIB
Oleh: Budi Setiyawan
Kategori :