PPKM Level 4, Nayuh dan Acara Pengumpulan Masa Dilarang

Selasa 10-08-2021,13:04 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Kabupaten Lampung Barat menjadi salah satu kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang diwajibkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 23 Agustus mendatang. 

Kendati begitu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kabupaten setempat menyebut aturan yang diberlakukan untuk PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Level 3. 

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, SH, M. Si., mengungkapkan, sejauh ini tidak ada penyekatan pada pintu masuk Lambar artinya aktifitas keluar masuk kabupaten setempat masih sama seperti sebelum diberlakukannya PPKM level 3-4. Namun, pihaknya memastikan bahwa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.31/2021 tentang PPKM level 4 akan dijalankan dengan maksimal. 

"Kalau penyekatan tidak ada, masih seperti biasanya, tetapi dalam aturan PPKM level 4 ini memang ada sedikit perbedaan dari sebelumnya, salah satunya soal resepsi pernikahan dan lainnya, jika pada PPKM level tiga dibatasi hanya 25% saja, sekarang ini total tidak diperbolehkan," ungkap Maidar. 

Dijelaskan, dalam instruksi Mendagri No.31/2021 tersebut ditegaskan, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). 

"Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya. 

Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, restoran/rumah makan," kata dia.

Kemudian, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

"Pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara," urainya. 

"Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan salah satu poin paling penting yakni pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan, dan kami minta kepada Satgas Pekon untuk benar-benar mengoptimalkan peran dan fungsinya," pungkas Maidar. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait