Medialampung.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan dibawah naungan Disdikbud setempat baik di tingkat TK, SD dan SMP agar mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai Selasa (2/6/2020).
Kabid Dikdas Paud dan PNFI, Erik Putra AR, S.Pd., mendampingi Plt.Kadisdikbud setempat, Sudibyo, S.E., mengatakan bahwa sebelumnya Disdikbud Pesbar juga telah melayangkan surat tentang PPDB tahun pelajaran 2020/2021 kepada seluruh pengawas sekolah dan kepala satuan pendidikan se-Kabupaten Pesbar. Berdasarkan Permendikbud No.44/2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP dan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. Selain itu juga berdasarkan surat edaran bupati Pesbar No.420/0877/IV.01/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). “Sehingga dengan dasar tersebut, maka dalam PPDB tahun ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan,” katanya. Dijelaskannya, dalam PPDB tersebut sekolah harus menyiapkan mekanisme dalam bentuk prosedur operasi standar PPDB di sekolah yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah. Untuk itu dalam pelaksanaan PPDB di tengah pandemi Covid-19 saat ini mudah-mudahan tidak terkendala. “Dalam PPDB itu juga sesuai dengan sekolah masing-masing, artinya bisa dilakukan secara online ataupun manual, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya. Sedangkan, kata dia, mengenai jadwal PPDB untuk sekolah negeri di Kabupaten Pesbar dimulai 2-19 Juni 2020 untuk PPDB jalur zonasi, sedangkan 22-23 Juli 2020 untuk PPDB jalur Afirmasi. Kemudian, 24-25 Juni 2020 untuk PPDB untuk jalur pindah tugas orangtua/wali dan 26-27 Juli 2020 untuk PPDB jalur Prestasi. Sementara itu, untuk jadwal PPDB sekolah swasta dimulai 2 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020. “Dalam PPDB baik ditingkat TK, SD dan SMP di Kabupaten Pesbar ini juga diharapkan dapat mematuhi persyaratan yang berlaku. Seluruh satuan pendidikan juga harus melaporkan hasil PPDB ke Disdikbud setempat paling lambat 17 Juli 2020 mendatang,” pungkasnya.(yan/mlo)PPDB Dimulai Besok, Sekolah Harus Patuhi Protokol Kesehatan
Senin 01-06-2020,17:38 WIB
Editor : Andry Nurmansyah
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,18:48 WIB
Kasus TBC Masih Tinggi, Lampung Perkuat Deteksi Dini dan Peran Kader
Selasa 14-04-2026,22:37 WIB
Hujan Deras Picu Banjir di Bandar Lampung, Kedaton hingga Way Halim Tergenang
Selasa 14-04-2026,19:08 WIB
Isu Viral Dibantah, Biaya Mutasi Kendaraan Lampung Sesuai PNBP
Rabu 15-04-2026,13:38 WIB
Rotasi 56 Pejabat: Strategi Baru Pemkab Lampung Selatan Dorong Kinerja Daerah
Rabu 15-04-2026,09:23 WIB
Respons Cepat Wali Kota Hadapi Dampak Hujan Deras, Pemkot Bandar Lampung Siapkan Solusi Jangka Panjang
Terkini
Rabu 15-04-2026,17:17 WIB
Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan Disorot, Berat Badan Turun dan Alami Nyeri Leher
Rabu 15-04-2026,17:14 WIB
Teuku Rassya Klarifikasi Polemik Pernikahan, Bela Ibu Sambung dan Soroti Pesan “Cryptic” Tamara
Rabu 15-04-2026,17:05 WIB
Mengenal Tari Likok Pulo, Warisan Budaya Aceh Sarat Nilai Religi dan Kebersamaan
Rabu 15-04-2026,15:42 WIB
Wagub Jihan Minta Deteksi Dini dan Perbaikan Hunian untuk Tekan TBC
Rabu 15-04-2026,14:48 WIB