Medialampung.co.id-- Kesal lantaran mobil yang di beli tak di lengkapi BPKB bahkan berakhir dengan penarikan oleh leasing, Maryani (50) akhirnya melaporkan MH (30) yang masih se kampung dengannya di pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo ke Polsek setempat.
MH akhirnya di amankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu terduga pelaku penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan roda empat, saat sedang berada di jalan Lintas barat Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu. Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S,IK mengatakan terduga di amankan unit reskrim Polsek Gadingrejo, Minggu (30 /5)sekira jam 24.30 wib." MH kami lakukan penangkapan berdasarkan laporan pengaduan korban Maryani (50) warga Pekon Tulung Agung Kec. Gadingrejo ke Polsek Gadingrejo pada tanggal 27 Mei lalu," jelasnya. MH dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian kendaraan roda 4 milik korban sebanyak Rp 100 juta. Awalnya 10 Juli 2018, pelaku datang ke rumah korban hendak menjual satu unit kendaraan Toyota Avanza BE 2764 UD kepada korban seharga Rp 125 juta. Kesepakatannya dibayar dalam tempo dua kali, yang pertama korban membayar Rp 42 juta dan sisanya akan dibayarkan pada saat pelaku menyerahkan BPKB mobil tersebut. " Namun sebelum penyerahan BPKB pelaku meminta dulu penambahan uang pembayaran hingga terhitung uang yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 100 juta ," terang AKP Anton. Saat korban menanyakan BPKB mobil pelaku selalu beralasan bahwa BPKB mobil tersebut belum bisa diambil di leasing karena masalah administrasi, dan selang beberapa waktu kemudian mobil yang dijual pelaku tersebut ditarik oleh leasing. Pada petugas MH mengakui benar telah menjual kendaraan yang masih dalam posisi kredit kepada korban seharga Rp 125 juta. Dimana baru dibayar Rp 100 juta, sebab pelaku tidak menyerahkan BPKB karena belum lunas akad kreditnya dan uang yang dibayarkan oleh korban sudah habis untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari." Untuk proses hukum selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S,IK.(sag) dok polsek Gadingrejo. (ags/mlo)Tipu Tetangga Sekampung, Warga Gadingrejo Diamankan Polisi
Senin 01-06-2020,18:28 WIB
Editor : Andry Nurmansyah
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,18:40 WIB
Program Bedah Rumah di Lampung Utara Dipertanyakan, Warga Keluhkan Belum Terealisasi
Kamis 16-04-2026,07:53 WIB
Freelance dan Perputaran Uang di Dunia Online
Kamis 16-04-2026,07:10 WIB
Freelance dan Masa Depan Jurnalisme Digital
Kamis 16-04-2026,09:39 WIB
GM Perusahaan Sparepart di Bandar Lampung Disidang Kasus Penggelapan Rp12,9 Miliar
Kamis 16-04-2026,16:57 WIB
ASN Lampung Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja, BKD Siapkan Sanksi
Terkini
Jumat 17-04-2026,00:22 WIB
Ketika Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung Disulap Jadi Makan Harian
Kamis 16-04-2026,20:02 WIB
Rahasia Kulit Sehat dan Glowing, Urutan Skincare Siang yang Tepat dan Wajib Kamu Tahu
Kamis 16-04-2026,19:49 WIB
Manoe Dara Baroe, Tradisi Sakral Penerimaan Pengantin dalam Adat Aceh
Kamis 16-04-2026,18:40 WIB
Program Bedah Rumah di Lampung Utara Dipertanyakan, Warga Keluhkan Belum Terealisasi
Kamis 16-04-2026,17:09 WIB