Medialampung.co.id - Dibalut hawa nafsu, AWP (19), warga Kampung Buminabung Utara, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah, merayu sang pacar JA (15), warga Desa Ramanendra, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur, yang dikenal lewat media sosial Facebook. Terbujuk hawa nafsu, keduanya pun berhubungan intim layaknya suami-istri.
Kapolsek Seputihbanyak Iptu Tarmuji mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka AWP ditangkap berdasarkan LP/84-B/III/2021/Res Lamteng/Sek Seba, Tgl. 18 Maret 2021. "Tersangka dilaporkan orang tua korban. Peristiwa pencabulan terjadi di kamar RM Indah Lestari, Kampung Setiabakti, Kecamatan Seputihbanyak, Minggu (14/3) sekitar pukul 11.00 WIB," katanya. Modus tersangka, kata Tarmuji, merayu korban untuk mengajak masuk kamar. "Di kamar, tersangka mengajak korban berhubungan intim. Tersangka berjanji akan bertanggung jawab menikahi jika korban hamil. Korban pun menurut hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami-istri," ujarnya. Terungkapnya kasus ini, kata Tarmuji, bermula dari korban sudah empat hari tidak pulang ke rumah. "Orang tua korban melapor ke Polsek Raman Utara, Lamtim. Disarankan melihat komunikasi korban di FB. Nah, diketahui korban bertemu tersangka. Setelah dilacak diketahui korban dan tersangka ada di RM Indah Lestari, Kamis (18/3) sekitar pukul 06.15 WIB. Korban dan tersangka dibawa ke Polsek Raman Utara. Dikarenakan TKP-nya di Kecamatan Seputihbanyak, maka diserahkan ke Polsek Seputihbanyak," ungkapnya. Barang bukti yang diamankan, kata Tarmuji, berupa jilbab abu-abu, kemeja biru tua motif bunga warna putih, kaos lengan pendek, tanktop, bra pink, celana dalam pink, celana panjang biru tua motif garis warna putih, sweater biru, celana jins putih, dan celana dalam pria warna hitam. "Tersangka mengaku mencabuli sebanyak empat kali. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)Empat Hari Tak Pulang, Gadis ABG
Jumat 19-03-2021,14:00 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-04-2026,18:50 WIB
Argento Ari Kesuma Terpilih Aklamasi, Nahkodai Golkar Pesbar Periode 2026–2031
Minggu 26-04-2026,13:43 WIB
Kennedy : FBBMP Bukan Forum Tandingan Koperasi TKBM Panjang
Minggu 26-04-2026,16:01 WIB
Gagalkan Penyelundupan Sabu, Lapas Way Kanan Perketat Pengawasan dan Tegaskan Zero Narkoba
Minggu 26-04-2026,19:17 WIB
Lampung Bangga, Gubernur dan Sekda Jadi Wisudawan Terbaik Program Insinyur
Minggu 26-04-2026,13:52 WIB
Aparat Gabungan Amankan Kedatangan Jemaah Haji Kloter 7 Bandar Lampung
Terkini
Senin 27-04-2026,07:49 WIB
Membaca Freelance dalam Dinamika Kerja Modern
Senin 27-04-2026,07:05 WIB
Membaca Peluang Baru Lewat Dunia Freelance
Minggu 26-04-2026,22:52 WIB
Pujakesuma Lambar Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kubuperahu
Minggu 26-04-2026,22:22 WIB
Pemkab Lamsel Klarifikasi Kasus Nenek Asnah, Bantuan Bedah Rumah Terkendala Legalitas Tanah
Minggu 26-04-2026,22:09 WIB