Medialampung.co.id, Pesisir Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melakukan pembacaan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan yang terkena pembangunan kantor Bupati, kantor DPRD dan Masjid Agung Kabupaten Pesisir Barat milik Hengky Tornado sebagai termohon berdasarkan berita acara penetapan Nomor : 1/PDT.P.EKS/2019/ PN.Liw. Kemudian, termohon atas nama Zaiyani berdasarkan penetapan nomor : 3/PDT.P.EKS/2019/PN.Liw, dan termohon atas nama Aria Lukita Budiwan berdasarkan penetapan Nomor : 2/PDT P.EKS/2019/ PN.Liw, Selasa (30/4). Eksekusi di bacakan oleh juru sita PN Liwa, Suhermanto, S.H., yang didampingi Panitera PN Liwa, Zohirudin, S.H, M.H., serta di hadiri Pj.Sekkab Pesbar, Ir.N.Lingga Kusuma, M.P., Asisten II Setdakab setempat, Syamsu Hilal, S.Sos., Kabag Hukum Setdakab Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., serta mendapat pengamanan ketat dari kepolisian dan Satpol PP-Damkar Pesbar di lokasi objek masing-masing. Dalam pelaksanaan pembacaan eksekusi tersebut berjalan dengan lancar, namun saat eksekusi di objek termohon atasnama Aria Luita Budiwan, sempat terjadi chaos, karena pihak dari termohon sebelumnya telah mengajukan surat ke PN Liwa untuk meminta penundaan pengosongan tanah dan bangunan. Namun dari panitera PN Liwa tetap meminta adanya pengosongan tanah dan bangunan termohon. “Kami sudah membacakan eksekusi ini, dan kami minta eksekusi tetap dilanjut. Jika ada permintaan dari termohon untuk menunda pengosongan rumah, itu harus ada kebijakan dari pemohon dalam hal ini Pemkab Pesbar,” kata panitera PN Liwa, Zohirudin, saat menyampaikan kepada termohon. Ketika itu juga sempat terjadi pengangkutan sebagian barang milik termohon oleh PN Liwa, karena eksekusi tetap berlanjut sehingga sempat chaos.(yan/mlo)
Eksekusi Objek Tanah dan Bangunan Sempat Chaos
Rabu 01-05-2019,17:35 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Kategori :