Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan kembali berhasil membekuk satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial MF (41) berdomisili di Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara / rumah dinas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waykanan di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.
”Tersangka MF ini merupakan oknum ASN Lapas Kelas IIB Waykanan berinisial kita amankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda. Menurut Mirga, bahwa penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira jam 22.30 WIB, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Negeri Baru yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas kelas IIB Waykanan. Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan. Hasilnya benar, di lokasi petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MF yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 3586 YS warna hitam kombinasi merah saat melintas di Gang pertama akan menuju Lapas Kelas II B Waykanan. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan badan, pakaian, tempat tertutup lainnya, ditemukan dari gantungan sepeda motor yang dikendari MF berupa satu bungkus nasi yang didalamnya terdapat satu bungkus kotak rokok merk sampoerna dan didalamnya terdapat bungkusan lakban hitam berisi balutan tissue warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 2,91 gram.Oknum Petugas Lapas Waykanan Nyambi Jual Sabu
Selasa 20-04-2021,14:04 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :