Medialampung.co.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandarlampung, inisial AH (39), ditangkap Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung. AH ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu bersama rekannya CH (35).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, sering transaksi sabu. Kemudian keduanya ditangkap di sekitar SPBU Way Kandis, Bandarlampung, Selasa (25/1). "Selanjutnya, kami tindaklanjuti dan mendapati dua orang pria sedang berada di sepeda motor. Tanpa pikir panjang, langsung kami lakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur," kata Kompol Wahyu, Kamis (27/1). Saat digeledah, ditemukan tiga bundel plastik klip bening dan satu paket kecil sabu seberat 2,84 Gram. Lalu ada juga satu paket sabu seberat 5 Gram, satu sedotan sekop sabu, satu paket kecil ganja, satu bundel kertas papir, dua unit Ponsel, dan satu buah dompet.Oknum ASN Pemkot Bandarlampung Kedapatan Jual Sabu
Jumat 28-01-2022,14:55 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :