Tim Legislasi Sebut Ranperda Belum Tunjukkan Maksud Tangguh Bencana

Senin 15-07-2019,14:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan

[caption id="attachment_23838" align="aligncenter" width="1024"] Rapat Pansus Ranperda inisiatif dewan di ruang sidang Marghasana DPRD setempat Senin (15/7). (Foto Nopriadi)[/caption] Medialampung.co.id, BALIKBUKIT - Rapat Kerja Panitia Khsus (Panssus) DPRD dengan tim legislasi pemerintah daerah pembahasan dua Rancanangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Kebun Raya Liwa (KRL) dan penyelenggaraan Kabupaten Tangguh Bencana, digelar di ruang sidang Marghasana DPRD Lambar Senin (15/7).

Rapat tersebut dipimpin oleh Tri Budi Wahyuni bersama sejumlah anggota Pansus, sementara dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Legislasi pemerintah daerah.

Sejumlah masukan disampaikan oleh tim legislasi kepada Pansus DPRD, salah satunya disampaikan ketua Tim Legislasi Ir. Okmal, M.Si., masalah Perda penyelenggaraan tangguh bencana, di Ranperda penyelenggaraan tangguh bencana ada beberapa item belum mengggambarkan nama tangguh bencana.

"Saya melihatnya dari draf yang ada Perda ini hanya turunan dari PP 21. Kalau ia kabupaten tangguh bencana harus ada indikator yang ditentukan, ada ketentuan sebanyak 17 indikator, terkait dengan masalaah kabupaten tangguh bencana," ungkap Okmal.

Ia juga menyampaikan masalah data, jika ada data yang sudah lama, nanti akan diperbeharui bersama-sama, dan ada alternatif juga, tentang Kebun Raya Liwa, dan pengelolaan kebun Raya Liwa, karena ini Perda sudah menyangkut kekuatan hukum. "Kita akan membahas ini bersama-sama dan jika ada data yang perlu diperbaharui maka kita perbaharui," ujarnya.

Sementara itu, anggota tim Legislasi Gison Sihite mengungkapkan, setelah pihaknya membaca penyusunan ini ditemukan tidak sama, jika berbicara Perda penyelenggaraan kabupaten tangguh bencana, tetapi yang dimaksud kabupaten tangguh bencana itu apa?.

"Karena tujuh parameter dan 71 indikator sebagai kabupaten tangguh bencana harus dimasukan. Satu atau dua hari kedepan konsep ini bisa disampaikan ke tim ahli Pansus, sesuai konsep Ranperda yang ada sekarang ini, karena nanti kalau ada kabupaten kota di indonesia ini melihat Perda kita maka sudah sesuai dengan aturan pusat," pungkasnya.(nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait